TEMPO Interaktif, Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Kamis, 12 Mei 2011, meminta klarifikasi Direktur PT Jember Vision, Abdul Munir, berkaitan dengan penayangan film porno berjudul Piranha.
Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur Dony Maulana Arief menjelaskan, setelah pertemuan klarifikasi tersebut, KPID Jawa Timur akan mengadakan rapat pleno, Senin pekan depan, 16 Mei 2011.
Dalam rapat pleno tersebut akan diputuskan sanksi yang bakal dijatuhkan pada televisi berbayar tersebut.
Dalam pertemuan klarifikasi, PT Jember Vision sebagai pemilik Jember Vision diminta memberikan kopi film yang telah mereka siarkan.
"Sekilas filmnya sudah kami lihat. Memang ada adegan orang renang telanjang dan ada adegan kekerasan ditabrak hingga kepalanya pecah," kata Dony.
Karena masih menunggu hasil rapat pleno, Dony belum bisa menyimpulkan sanksi yang akan diberikan kepada Jember Vision. Namun, jika benar terbukti mempertontonkan adegan tersebut, Jember Vision dipastikan telah melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Sanksinya bisa berupa teguran hingga pencabutan izin siar.
Dony menjelaskan, Jember Vision hingga saat ini masih dalam proses mengajukan perizinan kepada KPID Jawa Timur. "Jember Vision belum punya izin siar, tapi sudah dalam proses bahkan mereka sudah melakukan evaluasi dengar pendapat," ujar Dony.
Televisi kabel seperti Jember Vision, kata Dony, memang marak di beberapa daerah di Jawa Timur. Dengan alasan blank spot, warga di beberapa daerah memang berlomba mendirikan televisi kabel untuk memberikan kebutuhan akses televisi kepada warga sekitar.
"Mereka sudah ada jauh sebelum 2004, atau sebelum KPI berdiri," ucap Dony, mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya itu. KPID Jawa Timur saat ini dalam tahap menata keberadaan televisi kabel di daerah dengan meminta mereka segera mengurus izin siaran.
Daftar Tugas dan Fungsi KPI, Apakah Melakukan Sensor Film?
15 Februari 2023
Daftar Tugas dan Fungsi KPI, Apakah Melakukan Sensor Film?
Meluruskan tugas dan fungsi KPI yang sesuai UU No. 32 Tahun 2002 karena sering dianggap melakukan sensor terhadap film dan program di stasiun televisi.