TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Bank Indonesi (BI) Syahril Sabirin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/1), ditunda. Penundaan sidang yang dipimpin oleh hakim Subardi itu setelah tim penasehat hukum yang dipimpin M. Assegaf menyatakan ketidaksiapannya. Sedianya, sidang itu akan mendengarkan tanggapan tim penasehat hukum atas duplik Jaksa Penuntut Umum. Menurut Assegaf yang ditemui usai persidangan, ketidaksiapan itu karena tanggapan atas duplik yang seharusnya dibacakan hari ini belum sempurna seluruhnya. “Karena kita baru saja memasuki masa liburan yang panjang. Kita sendiri sudah membuatnya, tapi masih ada yang perlu disempurnakan,” ujarnya beralasan. Akhirnya, oleh Majelis Hakim, sidang ditunda hingga 16 Januari mendatang, dengan agenda yang sama. Assegaf mengatakan keyakinannya bahwa kliennya akan divonis bebas. Karena, dia menjelaskan, perkara ini berawal dari keinginan mantan Presiden Abdurrahman Wahid memaksa mundur Syahril dari jabatannya sebagai Gubernur BI. “Tapi Syahril menolak, sehingga pengadilan ini nuansa politisnya lebih kental dari nuansa hukumnya,” kata dia. Sidang berjalan cukup singkat, dimulai pukul 10.15 WIB hingga 10.25 WIB. Syahril yang menggunakan kemeja putih dan celana panjang hitam, tampak tenang selama persidangan. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, YW Mere, menuntut Syahril dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara. Syahril dianggap bersalah karena diduga telah melakukan tindakan korupsi, sehingga merugikan negara senilai hampir Rp 1 miliar. (SS Kurniawan-Tempo News Room)
Berita terkait
Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar
4 menit lalu
Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal efek samping langka dari vaksin AstraZeneca.