TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Timtim, Brigjen. M. Nur Muis membantah membiarkan penyerangan kediaman Uskup Belo dan Gereja Ave Maria, Suai, Timor-Timur. Mantan Komandan Resort Militer 164 Wiradharma, Dili, Timtim ini menyampaikan pleidoi (pembelaan) yang dibacakan di pengadilan negeri HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Senin (17/2) siang. Dalam persidangan sebelumnya Nur Muis dituntut 10 tahun penjara. Dia dianggap terbukti melakukan pelanggaran HAM berat dalam kasus yang terjadi di kompleks diosis Dili, tanggal 5 dan 6 September 1999 itu. Muis juga dianggap gagal mencegah terjadinya bentrokan kelompok pro integrasi dengan pro kemerdekaan. Dalam pembelaannya, Muis menjelaskan, saat kejadian dia mendapat laporan dari Dandim Dili, Letkol Infanteri Soejarwo, bahwa terjadi bentrokan di Diosis Dili. Dia segera memerintahkan Dandim Dili untuk membantu Polri mengatasi bentrokan dan menyelamatkan masyarakat ke titik-titik pengungsian yang terdekat, yaitu pelabuhan, Kodim, Makorem, Kepolisian dan Kantor Gubernuran. Polisi bersama TNI, lanjut Muis, mampu mengatasi bentrokan dan mengungsikan masyarakat ke tempat-tempat pengungsian. Dia juga mengatakan, Dandim tidak pernah melaporkan bahwa ada korban meninggal dunia dan personil TNI yang terlibat. Namun saat itu sudah terjadi pembakaran, terutama yang dilakukan oleh masyarakat pendatang dengan membakar harta benda termasuk rumah mereka sendiri sebelum mereka mengungsi keluar Timtim. Sementara itu pada tanggal 6 September 1999 sekitar pukul 10.30 WITA, Nur Muis mengaku menerima laporan dari Dandim Dili bahwa telah terjadi bentrokan di kediaman Uskup Belo. Dandim dengan kekuatan yang ada dibantu Polri telah berupaya mengatasi bentrokan tersebut. Saya memberikan tambahan kekuatan TNI dua SST yang segera dikerahkan Dandim Dili untuk memisahkan massa yang bertikai dan mencegah bentrokan, serta mengungsikan masyarakat ke tempat pengungsian terdekat,kata dia. Muis mengaku memerintahkan Dandim Dili untuk menyelamatkan Uskup Belo yang menjadi sasaran amuk massa. Uskup Belo dapat diselamatkan oleh aparat keamanan dan dibawa ke Polda Dili, siang itu juga diterbangkandengan helikopter Polri ke Diosis Baucau. Selanjutnya tanggal 7 September 1999, Uskup Belo dievakuasi ke Darwin dengan menumpang pesawat udara Australia, kata Muis. Setelah kejadian itu Dandim juga tidak pernah melaporkan adanya korban dan keterlibatan anggota TNI. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Berita terkait
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
18 menit lalu
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.