TEMPO Interaktif, Surabaya: Polisi akan menangkap Ketua DPRD Surabaya Muhammad Basuki dan wakilnya Ali Burhan, sepulang dari tanah suci Mekkah. Keduanya akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi bersama berkas dan barang bukti tindak pidana korupsinya. Rencana itu diungkapkan Kepala Unit Serse Tipiter (tindak pidana tertentu) AKP Sudamiran, Senin (17/2). Menurut Sudamiran, polisi telah mempersiapkan proses administrasi untuk diserahkan ke Kejaksaan. Surat panggilan untuk Basuki dan Ali Burhan juga akan dikirim. Tapi karena baru datang haji, secara kemanusiaan, surat itu tidak kami kirim sekarang," paparnya. Barang bukti tindak pidana korupsi yang berhasil disita polisi senilai Rp 1,1 miliar. Barang bukti yang berhasil disita dari Basuki berupa uang sebanyak Rp 50 juta, Ali Burhan Rp 100 juta, M Yasin (mantan Sekreatris Kota Surabaya) Rp 25 juta dan selebihnya disita dari 5 deposito DPRD. "Yang akan kami serahkan bukan hanya barang bukti dan berkasnya, tapi juga orangnya," ujarnya. Seperti pernah diberitakan, September lalu Ketua DPRD Surabaya M Basuki, diperiksa aparat Polwiltabes Surabaya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada lembaga yang dipimpinnya. Basuki yang berasal dari Partai PDI Perjuangan diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 22,5 miliar dengan melakukan pembesaran (penggelembungan) atas keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota dewan yang difasilitasi dengan keputusan pimpinan DPRD Kota Surabaya. Dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Surabaya ini, ada tiga surat keputusan yang bermasalah. Pertama Surat Keputusan Nomor 03 tahun 2002, lalu SK Nomor 05 tahun 2002 tentang tunjangan kesehatan dan SK No 09 tentang biaya operasional. Untuk SK Nomor 05 Tahun 2002, negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar premi asurasi kesehatan ternyata dibagi ke semua anggota DPRD Surabaya. Masing-masing anggota yang berjumlah 45 orang mendapat Rp 25 juta. (Adi MawardiTermpo News Room)
Berita terkait
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
9 menit lalu
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.