Eksepsi Terdakwa Cek Pelawat Fraksi Golkar Ditolak  

Reporter

Editor

Rabu, 27 April 2011 17:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan para terdakwa dari Fraksi Golongan Karya. "Majelis menolak eksepsi, termasuk eksepsi Paskah Suzetta," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 27 April 2011.

Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah benar sehingga sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bisa dilanjutkan.

Anggota Fraksi Golongan Karya yang terjerat kasus penerimaan cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom, pada 2004 tercatat 11 orang. Satu terpidana (Hamka Yandhu) dan sepuluh orang terdakwa (Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Reza Kamarullah, Hengky Baramuli, Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman, Anthony Ziedra Abidin, Ahmaf Hafiz Zawawi, dan Marthin Brian Seran). Dari 10 terdakwa, tiga orang mengajukan eksepsi, yaitu Paskah Suzetta, Hengky Baramuli, dan Baharuddin Aritonang.

Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Prijatna, juga menolak eksepsi Hengky Baramuli dan Baharuddin Aritonang. Majelis berpendapat tak cukup alasan untuk dikabulkan. Untuk itu, pemeriksaan mereka tetap dilanjutkan hingga putusan akhir.

Alasan majelis menolak eksepsi Paskah adalah dakwaan alternatif sudah benar dikenakan kepada Paskah dan lima rekannya. Pasalnya, dakwaan alternatif menyentuh peraturan yang dilanggar terdakwa semasa menjabat sebagai anggota DPR. Lagipula, dakwaan alternatif yang diajukan Jaksa sebenarnya menguntungkan terdakwa karena ancaman hukuman hanya untuk satu dakwaan yang terbukti saja. Jadi, keberatan pengacara bahwa dakwaan alternatif membebani kliennya batal demi hukum.

Sementara, dari sisi penggabungan berkas, Hakim Suwidya, menguraikan sudah memenuhi syarat Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Terlepas terbukti tidaknya hubungan lima terdakwa, penggabungan berkas sudah penuhi Undang-undang," kata dia.

Hakim Suwidya juga menjelaskan soal posisi pemberi cek dalam dakwaan sebagai bukti permulaan yang cukup. Menurut dia, meski pemberi cek belum dihadirkan, tapi pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang pembuatan dakwaan, tidak secara eksplisit harus ada bukti permulaan yang cukup dalam dakwaan. "Maka cara-cara penuntut umum dalam susunan dakwaan sudah sesuai," urainya.

Adapun Hakim Eka Budi, menguraikan penolakan eksepsi bagi Hengky dan Baharuddin karena dakwaan sudah merinci tindak pidana dan sudah jelas waktu dan tempat. "Hak terdakwa tak dirugikan," kata dia.

DIANING SARI

Berita terkait

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

22 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

17 Februari 2024

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

19 Desember 2023

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

15 November 2023

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.

Baca Selengkapnya

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

21 Agustus 2023

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

Pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

14 Juli 2023

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

Sosiolog Unair Tuti Budirahayu menilai pindah kewarganegaraan itu hal ini sebagai sebuah fenomena migrasi yang lumrah terjadi.

Baca Selengkapnya

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

21 Juni 2023

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?

Baca Selengkapnya