Tindakan Mahkamah Agung Terhadap Hakim Andy Dinilai Arogan

Reporter

Editor

Sabtu, 23 April 2011 19:49 WIB

Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mengecam sikap Mahkamah Agung yang memeriksa Andy Nurvita, penggalang rencana aksi demo menuntut remunerasi hakim yang akan dilancarkan ke Istana Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Melalui siaran persnya, Sekretaris Jenderal OAI Hadi Syaroni menilai sikap yang diambil Mahkamah justru bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi di muka umum yang dijamin konstitusi.

"Upaya pengekangan ekspresi yang dilakukan MA terhadap hakim Andy Nurvita dengan menyidangkan kode etik adalah tidak tepat serta terkesan arogan," kata Syaroni melalui release yang dikirimkan ke Tempo Sabtu 23 April 2011.

Andy, yang tercatat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta, berencana menggalang kekuatan sejumlah hakim untuk meneriakkan aspirasi mereka ke Istana Negara dan DPR. Mereka menuntut remunerasi atau kenaikan gaji bagi para hakim yang dinilai masih di bawah standar.

Selain rencana aksi, Hakim Andy juga telah mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 28/PUU-IX/2011. Keduanya dianggap hal yang saling mengait dan tidak dapat dipisahkan.

Sebagai langkah awal, Andy menggalang rencana demo melalui akun jejaring soasial Facebook. Namun, atas perbuatannya itu, Mahkamah pada Kamis lalu justru memanggil Andy untuk diperiksa selama 4,5 jam karena dianggap tidak etis dan melanggar kode etik hakim.

Menurut Syaroni, aksi Hakim Andy yang melakukan aksi solidaritas melalui jejaring sosial adalah hak asasi setiap hakim yang perlu dilindungi. "Aksi itu sejalan dengan pedoman perilaku hakim nomor 3.1.3," ujar dia.

Syaroni menilai, Mahkamah mengambil tindakan tanpa memperhatikan latar belakang sikap yang diambil Andy. Sekadar perlu diketahui, lanjutnya, rencana aksi turun ke jalan yang diinisiasi Hakim Andy merupakan wujud kekecewaan mendalam para hakim atas kebijakan Presiden dan DPR.

Kebijakan tentang hakim yang diambil pemerintah dan parlemen, menurut Syaroni, dinilai tidak benar-benar masif mendukung kemandirian, serta kemerdekaan kekuasaan kehakiman pada umumnya. "Dan penegakan supremasi hukum di Indonesia pada khususnya," sambung dia.

OAI menyatakan kekecewaan atas tindakan Mahkamah yang sangat kaku menyikapi hal ini. Mahkamah, kata Syaroni, seharusnya mendukung upaya yang dilakukan para hakim. Seperti halnya Dewan Pimpinan Pusat OAI yang mendukung penuh upaya yang diinisiasi Hakim Andy itu.

OAI, kata Syaroni, sadar remunerasi tidaklah menjamin para hakim untuk tidak akan kembali terlibat upaya mafia peradilan dengan praktik-praktik jual beli pasal. "Akan tetapi menyejahterakan hakim juga bukanlah sesuatu yang istimewa untuk dilakukan," kata dia menandaskan.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya