Daerah Baru Jalani Masa Persiapan 3 Tahun Sebelum Otonom  

Reporter

Editor

Rabu, 20 April 2011 11:57 WIB

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Daerah baru hasil pemekaran tidak akan langsung ditetapkan menjadi daerah otonom. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, setelah dimekarkan daerah baru itu masih harus menjalani masa persiapan selama 3 tahun.

Rancangan peraturan ini terdapat dalam "Desain Besar Penataan Daerah 2010-2025" yang rencananya bakal dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemekaran tidak salah. Tapi, kalau emosional dan politis, tidak berorientasi pemanfaatan, hasilnya justru tidak efektif," katanya di Jakarta, Rabu (20/4).

Peraturan ini dirancang menyusul hasil evaluasi terhadap kinerja daerah baru hasil pemekaran yang digelar pada tahun lalu. Kinerja sekitar 78 persen daerah baru jauh dari memuaskan. Hanya 22 persen dengan penilaian baik.

Karena alasan ini pula pemerintah memutuskan melakukan moratorium pemekaran daerah, meski sudah ada 181 usulan pemekaran baru. Moratorium dilakukan sampai revisi UU No. 32/2004 rampung.

Desain besar ini juga merancang mekanisme penggabungan daerah-daerah pemekaran yang kinerjanya buruk, meski sudah dibina selama 3 tahun. Opsi lain adalah pembangunan berpenyesuaian.

"Daerah pemekaran yang gagal dimungkinkan melakukan penyesuaian," kata Gamawan. Artinya, daerah baru itu digabungkan dengan provinsi yang terdekat, dan tidak harus dengan provinsi induk sebelumnya.

Penyesuaian juga dimungkinkan untuk daerah-daerah yang lokasinya jauh dari daerah induk. Daerah ini bisa digabungkan dengan provinsi terdekat agar sistem pemerintahannya lebih efektif.

Sementara itu, menurut Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, kasus penggabungan daerah tidak hanya diterapkan untuk kabupaten atau kota yang digabungkan dengan provinsi terdekatnya. "Kecamatan pun bisa. Banyak kecamatan yang lokasinya jauh sekali dan terpisah dari kabupaten induk," ujarnya. Dengan undang-undang baru, daerah-daerah ini bisa digabung dengan wilayah induk yang lebih dekat.

Kementerian akan menyempurnakan desain besar ini sebelum diusulkan kepada DPR. Djohermansyah mengatakan, meski akan mendapat tantangan, aturan baru tentang pemekaran ini lebih matang dibanding aturan yang sudah ada.

KARTIKA CANDRA

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

5 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

8 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

50 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya