TEMPO Interaktif, Serang - Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas tersangka bentrokan yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Banten sudah dinyatakan lengkap alias P21.
“Sepertinya tidak ada lagi yang kurang lengkap. Semua sudah beres tinggal menunggu penyelesaian saja,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan tinggi Banten Mustaqim, Senin (28/3).
Mustaqim mengatakan, dari 11 berkas tersangka, sebagian berkas sudah ditetapkan P21. Namun Mustaqim enggan menyebutkan satu persatu berkas yang sudah lengkap. “Sudah P21, tapi memang belum semuanya. Baru sebagian yang sudah selesai dan sudah dinyatakan P21,” katanya.
Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Banten, Ajun Komisaris Besar Ismail Djamal, menyatakan, saat ini pihaknya belum mendapatkan surat perintah pelimpahan tersangka ke persidangan. “Kalau akan dilimpahkan pasti akan ada surat permohonan keluar tahanan. Sampai saat ini saya belum tahu,” kata ismail.
Sementara terkait adanya surat permohonan dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tentang pemindahan lokasi persidangan. Kepala Kepolisian Daerah Banten, Brigadir Jenderal Putut Eko Bayuseno menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi termasuk TNI untuk mengamankan persidangan jika dilakukan di Banten.
Bahkan secara personel, ujar Putut, Kepolisian Daerah Banten siap untuk mengamankan proses persidangan sampai selesai.
Pada 6 Februari lalu, rumah salah satu jemaat Ahmadiyah di Cikeusik diserang sekelompok orang. Akibatnya, tiga anggota jemaat Ahmadiyah tewas.
WASIUL ULUM