Divonis 3,5 Tahun Penjara, Susno Banding

Reporter

Editor

Jumat, 25 Maret 2011 06:24 WIB

Susno Duadji. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, Komisaris Jenderal Susno Duadji, langsung mengajukan permohonan banding setelah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam dua kasus korupsi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2011 kemarin. Vonis ini separuh dari tuntutan jaksa.

"Saya sebagai terdakwa pada saat ini juga menyatakan banding," kata Susno seusai pembacaan amar putusan oleh hakim. Ia pun langsung mendaftarkan bandingnya begitu sidang ditutup.

Jaksa Erbagtyo Rohan menyatakan belum memutuskan apakah akan meminta banding. Dalam sidang yang dipimpin hakim Charis Mardiyanto dan berlangsung sampai pukul 19.50 itu, Susno juga dihukum denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti hasil korupsi Rp 4 miliar atau kurungan satu tahun.

Menurut hakim, jenderal bintang tiga ini terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Djohan untuk mempercepat penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Ia melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena memangkas anggaran pemilihan kepala daerah Jawa Barat 2008 sebesar Rp 8,169 miliar.

Hakim menyatakan, yang meringankan hukumannya adalah terdakwa telah menjadi pelapor pertama (whistle blower) kasus korupsi dan sudah mengabdi di Polri lebih dari 30 tahun. Selain itu, dalam kasus dana pemilihan kepala daerah, ia didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama tetapi terdakwa lain belum diperiksa hingga sekarang.

Hal yang memberatkan adalah, sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal ia tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat dan bawahannya.

Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, mengatakan putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. "Hanya keterangan Maman Abdulrahman Pasha dan Sjahril Djohan yang dipertimbangkan," ujarnya.

Henry menambahkan, salah satu fakta yang dipersoalkan adalah perbedaan tanggal pertemuan dengan Sjahril. "Bagaimana bisa bilang ketemu tanggal 4 padahal sebenarnya tanggal 27 Desember," katanya.

Vonis itu dihadapi keluarga Susno dengan tabah. Istri Susno, Herawati, kemarin masih bisa tersenyum ketika disapa wartawan. "Kalau menurut saya, vonis malam ini kurang fair," kata dia. Menurut dia, hukuman yang diterima suaminya lebih berat dibandingkan dengan Sjahril, yang hanya divonis 1,5 tahun penjara.

Sidang ini diwarnai terputusnya kabel kamera milik stasiun televisi TV One, RCTI, dan Metro TV sehingga siaran langsung sempat terhenti. "Tim teknisi kami akan menyelidiki kabel tersebut apakah terpotong secara tidak sengaja atau sengaja dipotong," kata Manajer Peliputan TV One, Agung Rulianto.

ISMA SAVITRI | AGUNG SEDAYU

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

54 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

54 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya