TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir meminta pandangan Mahkamah Agung terkait penahanan kliennya oleh Departemen Kehakiman yang melebihi 90 hari. Mereka menilai hal itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan. "Seharusnya, dia (Ba'asyir) dibebaskan terlebih dahulu," kata Ketua Tim Pembela Muslim, Mahendradatta, di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/12).Menurut Mahendradatta, seharusnya pihak Lembaga Pemasyarakatan membebaskan kliennya terlebih dahulu sambil menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung mengingat masa penahanan oleh kehakiman sudah habis 1 Desember lalu. Penahanan Baasyir ini, kata Mahendradatta, menimbulkan penafsiran baru bahwa penahanan ini Kehakiman menahan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang memerintahkan dia tetap ditahan. Padahal dengan pengajuan kasasi Kejaksaan, berarti belum ada kekuatan hukum. "Jadi (penahanan ini) tidak ada dasarnya," jelasnya.Sebelumnya, PT DKI memutuskan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia ini harus menjalani hukuman 3 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Lapas tetap menahannya meskipun masa tahanannya telah melebihi batas 90 hari. Padahal proses hukum belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal lain yang menjadikan alasan baginya untuk meminta pendapat Mahkamah adalah pemberitahuan putusan banding yang terlambat. Pemberitahuan, kata Mahendradatta, baru dilakukan pukul 18.20 WIB, Senin lalu. Padahal, terdakwa bisa mengajukan kasasi atau menerima keputusan itu 14 hari setelah keputusan itu. Dengan demikian penahanan ini telah melebihi ketentuan dalam KUHP. Menurut Mahendradatta, Ketua Mahkamah akan segera memberikan jawaban atas surat yang dibawanya. Mahkamah akan mempelajari surat itu terlebih dahulu. Purwanto - Tempo News Room
Berita terkait
Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP
10 menit lalu
Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP
Cerita Heni Ardianto, lulusan prodi Magister Sains Manajemen FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan IPK 3,72 asal Sulawesi Tengah.