Jaksa: Saksi Ba'asyir yang Minta Telekonferensi  

Reporter

Editor

Senin, 14 Maret 2011 09:13 WIB

Abu Bakar Baasyir. AP/Achmad Ibrahim

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menyatakan, pilihan mereka untuk memeriksa saksi melalui konferensi jarak jauh (telekonferensi), bukan murni itikad jaksa. Melainkan permintaan dari pihak saksi yang diperiksa.

"Teleconference itu dilakukan atas permintaan dari saksi, bukan dari kami," kata JPU Iwan sebelum sidang Ba'asyir dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 14 Maret 2011.

Iwan menjelaskan, hari ini akan ada empat saksi yang akan diperiksa secara telekonferensi di rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Keempatnya, kata Iwan, adalah terdakwa pada kasus terorisme lainnya. Sedangkan dua saksi lain, akan diperiksa tatap muka dengan Ba'asyir di pengadilan.

Pemeriksaan telekonferensi, kata Iwan, dilakukan sebagai langkah antisipasi jika saksi mendapat tekanan secara psikologis seandainya dihadirkan di pengadilan dan bertatap muka dengan Ba'asyir. "Daripada mendapat tekanan psikis kalau bicara melihat muka bosnya?" kata dia.

Kamis lalu, majelis hakim memutuskan untuk menerima usulan jaksa penuntut umum agar pemeriksaan enam belas saksi untuk Ba'asyir dilakukan melalui telekonferensi. Penetapan tersebut dikeluarkan setelah majelis berunding selama 1,5 jam, usai sidang putusan sela.

Ke-16 saksi tersebut adalah Imron Baihaqi, Hariadi Usman, Abdul Haris, Suranto, Luthfi alias Ubaid, Muhammad Ilham, Komarudin, Hamid Agung Wibowo, Munasikin, Muji Haq, Andriansyah, Hendro Sultani, Joko Purwanto, Muksin, Solahudin, dan Joko Daryono.

Hakim menetapkan ke-16 saksi akan diperiksa atau ditanya hanya oleh jaksa. Adapun berdasar asas kesetaraan, hakim mengizinkan salah seorang penasehat hukum ikut mengawasi jalannya persidangan, namun dalam ruangan terpisah. Jika menemukan ada kejanggalan, penasehat hukum bisa melaporkannya pada majelis hakim.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya