Divonis 4,5 Tahun, Donatur Ba'asyir Mengaku Pasrah  

Reporter

Editor

Jumat, 11 Maret 2011 20:20 WIB

Abdul Haris (kanan) dan Syarief Usman. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Divonis 4,5 tahun penjara, Syarif Usman, donatur pelatihan militer di Bukit Jantho, Aceh Besar, mengaku pasrah. "Semuanya saya serahkan sama Allah," kata Syarif kepada wartawan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 11 Maret 2011.

Salah satu hal yang memberatkan putusan hakim terhadap terdakwa Syarif Usman adalah karena statusnya sebagai dokter, yang seharusnya sadar akan perbuatannya. Namun, sang dokter ini justru merasa bersyukur akan profesinya itu. "Saya bersyukur dengan status saya sebagai dokter dan saya pikir tindakan saya itu adalah ibadah," kata Syarif.

Majelis hakim menyatakan Syarif Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sesuai pasal 11 junto pasal 7 Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Syarif dinyatakan terbukti bersalah sebagai penyetor duit Rp 200 juta ke Abu Bakar Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorut Tauhid, yang kemudian menggunakannya untuk membiayai pelatihan militer di Aceh Besar.

Adapun pimpinan Jamaah Ashorut Tauhid Jakarta, Abdul Haris, merasa tak bersalah dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Saya tidak merasa bersalah atas perbuatan yang saya lakukan," kata Haris, usai sidang pembacaan vonis terhadapnya. Abdul Haris juga diganjar hukuman penjara 4,5 tahun.

Hakim ketua Didik S.Handono menyatakan Abdul Haris juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, sesuai pasal 11 junto pasal 7 Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim memutuskan Haris terbukti menjadi pelaksana perintah Abu Bakar Ba'asyir untuk mengumpulkan dana yang digunakan untuk pelatihan militer di Aceh. "Dalam fakta sidang dana tersebut diketahui untuk membiayai kegiatan pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar," kata Didik.

RIRIN AGUSTIA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya