Gamawan Ngotot Larangan Ahmadiyah Tidak Melanggar Konstitusi
Rabu, 9 Maret 2011 14:23 WIB
Menurut Gamawan, Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah sudah menjelaskan jika urusan-urusan yang menjadi kewenangan pusat, dapat ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah apabila ada penugasan dari pemerintah pusat. Saat pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang jemaah
Ahmadyah, kata Gamawan, itu bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah
“Memang pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan tentang masalah agama, tapi kan Pergub yang diterbitkan pemerintah daerah mengacunya pada SKB, jadi sepanjang masih dalam perangkap SKB, itu sah,” katanya
Gamawan mencontohkan tiga poin isi Pergub tentang Ahmadyah yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat masih sesuai dengan SKB 3 menteri, “lihat Pergub Jabar, ada tiga poin seperti pembinaan, pelarangan penyebaran ajaran dan pengawasan bagi jemaah Ahmadyah, itu kan sesuai dengan SKB,” katanya.
Mengenai pernyataan bekas anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution yang mengatakan jika Peraturan Gubernur tidak sah dan pemerintah salah presepsi tentang isi dari SKB, Gamawan tidak mau berkomentar, “Saya tidak mau mengomentarinya secara langsung, tapi pada dasarnya Pergub sudah sesuai dengan SKB dan itu sah,” katanya
Beberapa daerah seperti Banten, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Jawa Timur dan beberapa Kabupaten dan Kota, telah menerbitkan surat larangan Ahmadyah.
ANGGA SUKMA WIJAYA