Buyung: SKB Tiga Menteri Bukan untuk Melarang Ahmadiyah
Selasa, 8 Maret 2011 15:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pakar hukum dan pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai pemerintah salah persepsi dalam memahami Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Ahmadiyah. Menurut Buyung, yang juga ikut menyusun lahirnya SKB Tiga Menteri, semangat yang termuat dalam aturan tersebut bukanlah seperti yang dilakukan seperti saat ini, yakni melarang atau membubarkan Ahmadiyah. "Itu tidak ada sama sekali," kata dia saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 8 Maret 2011.
Menurut Buyung, saat SKB Tiga Menteri akan dibuat, awalnya pemerintah memang hendak melarang Ahmadiyah. Namun keinginan itu diprotes Buyung yang saat itu menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantipres). Karena Buyung memprotesnya, maka terbentuklah SKB Tiga Menteri tersebut.
"Intinya SKB mengakui Ahmadiyah boleh ada, tapi di dalam internal, jangan dia keluar. Berdakwah ke luar Ahmadiyah itu tidak boleh," ujar Buyung.
Dan, kalaupun Ahmadiyah tetap menyebarluaskan ajarannya, harus dibuktikan lebih dulu melalui kasus. "Kan mesti ada kasus pembuktiannya. Tidak sepihak oleh pemerintah. Ini kesewenang-wenangan pemerintah jadinya," katanya.
Meski di SKB Tiga Menteri tak diatur sanksi jika Ahmadiyah tetap menyebarkan ajarannya, Buyung mengatakan proses pembubaran atau pelarangan Ahmadiyah tak boleh serampangan. Proses itu harus melalui pengajuan di Mahkamah Agung. "Jangan sembarangan. Tidak bisa hanya dengan SKB saja, dan harus ada pembuktiannya."
AMIRULLAH