TEMPO Interaktif, Jakarta - Pakar hukum Adnan Buyung Nasution mengatakan pemerintah memiliki dua kesalahan sekaligus dalam menyikapi permasalahan Ahmadiyah. Yakni kesalahan secara konstitusional dan kesalahan persepsi pemerintah dalam memahami Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
"Pertama, kesalahan secara konstitusional, yaitu pemerintah melanggar konstitusi yang seharusnya menjamin organisasi masyarakat, tidak bisa dibubarkan atau dilarang seperti sekarang. SKB itu bukan sumber hukum," kata dia saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 8 Maret 2011.
Menurut Buyung, demikian dia biasa dipanggil, munculnya Perda-Perda pelarangan Ahmadiyah beberapa waktu belakangan ini juga merupakan bentuk kekalahan demokrasi, disamping mencederai dan mengingkari hak asasi manusia. Dalam negara demokratis, kata dia, negara wajib melindungi setiap organisasi yang ada di masyarakat. Sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi seluruh tumpah darah bangsa Indonesia ini, apapun organisasinya.
Sedangkan kesalahan kedua pemerintah, menurut Buyung adalah persepsi pemerintah dalam memahami SKB Tiga Menteri soal Ahmadiyah. Sebagai orang yang ikut menyusun lahirnya SKB Tiga Menteri, kata Buyung, semangat SKB Tiga Menteri itu bukan seperti yang dilakukan seperti saat ini. "Buat melarang atau membubarkan Ahmadiyah. Tidak ada sama sekali," tegasnya.