Penahanan Relawan SAR Yogyakarta Arif Johor Ditangguhkan

Reporter

Editor

Selasa, 8 Maret 2011 14:43 WIB

Sebuah alat berat excavator digunakan tim SAR DIY untuk mencari korban letusan Gunung Merapi di Dusun Gadingan, Argomulyo, Cangkringan, Sleman. TEMPO/Arif Wibowo

TEMPO Interaktif, Sleman - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menangguhkan penahanan terdakwa Arif Johor Cahyadi Permana, relawan Tim SAR(Search and Resceu) yang ditangkap polisi karena membawa pisau lipat. "Keterangan saksi dan keterangan terdkawa sudah cukup, pengangguhan penahana dikabulkan dengan syarat tidak melanggar ketentuan," kata Ketua Majelis Hakim Suratno di persidangan, Selasa, 8 Maret 2011.

Penangguhan penahanan itu dikabukan majelis hakim setelah pemeriksaan terdakwa selesai. Selasa(15/3) pekan depan, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan.

Sidang hari ini juga mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Diantaranya enam orang relawan, Komandan Tim SAR Daerah Istimewa Yogyakarta, dan penjual pisau lipat.

Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Markus Setyo Gunanto menyatakan Undang-Undang Darurat tidak tepat untuk menjerat Arif. Sebab, terdakwa membawa senjata tajam itu dengan pengecualian sebagaimana diatur Ayat 2 Undang-Undang Darurat. Ia berpendapat terdakwa sebagai relawan Tim SAR masuk dalam pengecualian itu.

“Kasus ini tidak bisa dibawa ke persidangan karena ayat 1 gugur dengan sendirinya oleh ayat 2 yang memberi pengecualian berdasarkan kegiatan terdakwa yaitu sebagai relawan SAR,” kata Markus di persidangan.

Dalam Ayat 2, kata Markus, pengecualian senjata tajam yang dilarang yaitu senjata yang dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan yang sah serta benda gaib atau pusaka. “Kalau tadi ditanya apakah multitool yang digunakan relawan ini termasuk dalam senjata tajam atau bukan, maka saya jawab bukan. Karena ini masuk dalam pengecualian, yakni digunakan untuk pekerjaan yang sah. Baik itu alat pemukul maupun penikam," kata dia.

Penasihat hukum juga mendatangkan saksi meringankan yaitu dari relawan SAR Wanadri Bandung Yudi Sudiman. Ia menyatakan Pisau lipat atau multitool wajib dimiliki oleh seorang relawan. Alat itu untuk melengkapi diri sendiri dan sebagai kesiapsiagaan untuk bekerja sebagai relawan. Apalagi dalam hal evakuasi atau operasi di lapangan.

Sedangkan dua saksi dari polisi MG Sutrisno dan Suprihono Hadi pada dua minggu lalu hanya menyatakan terdakwa kedapatan membawa senjata tajam saat razia tengah malam di jalan Solo (bekas jembatan timbang) Maguwoharjo, Sleman.

Advertising
Advertising

Arief ditangkap polisi usai melakukan kegiatan SAR di lereng Merapi, 24 November 2010 yang lalu karena kedapat masih membawa pisau lipat merek Fengli saat ada razia Kilat Progo oleh polisi.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

16 hari lalu

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

21 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

28 Februari 2024

Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

Kuasa hukum sebut selama ini Syahrul Yasin Limpo rutin menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena kondisi paru-parunya.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

20 Februari 2024

Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

Kuasa sudah Siskaeee sudah mengajukan surat permohonan penanguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

15 Februari 2024

Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Fransiska Chandra Novita alias Siskaeee, tersangka kasus film porno

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Siskaeee Mengidap Gangguan Kesehatan Mental, Harus Berobat Jalan

13 Februari 2024

Kuasa Hukum Sebut Siskaeee Mengidap Gangguan Kesehatan Mental, Harus Berobat Jalan

Tofan mengatakan, permohonan penangguhan penahanan Siskaeee juga telah diajukan ke Polda Metro Jaya, namun belum ada konfirmasi.

Baca Selengkapnya

Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara jadi Jaminan

25 Januari 2024

Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara jadi Jaminan

Kuasa hukum Siskaeee bakal melakukan permohonan penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya. Ia menjamin kliennya tidak kabur.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Leon Dozan Minta Penangguhan Penahanan, Polisi: Masih Kami Pelajari

19 November 2023

Orang Tua Leon Dozan Minta Penangguhan Penahanan, Polisi: Masih Kami Pelajari

Orang tua Leon Dozan, Willy Dozan dan Betharia Sonata, mengajukan permohonan penahanan terhadap anaknya yang menjadi tersangka penganiayaan

Baca Selengkapnya

Merasa Malu Atas Tindakan Leon Dozan Menghina Kepolisian, Willy Dozan Minta Anaknya Dihukum

18 November 2023

Merasa Malu Atas Tindakan Leon Dozan Menghina Kepolisian, Willy Dozan Minta Anaknya Dihukum

Willy Dozan mengatakan kasus penghinaan yang dilakukan Leon Dozan terhadap pihak kepolisian adalah hal yang salah dan patut dihukum.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Leon Dozan Datangi Polres Jakarta Pusat Minta Penangguhan Penahanan

18 November 2023

Orang Tua Leon Dozan Datangi Polres Jakarta Pusat Minta Penangguhan Penahanan

Aktor Willy Dozan dan Betharia Sonata minta penangguhan penahanan Leon Dozan, yang dijadikan tersangka penganiayaan dan penghinaan.

Baca Selengkapnya