Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Poso Bertambah

Reporter

Editor

Minggu, 6 Maret 2011 20:15 WIB

TEMPO Interaktif, Poso - Pelaku kasus penganiayaan terhadap wartawan Harian Media Alkhairaat Palu, dan kontributor Metro TV di Poso kini bertambah dua orang. Dengan demikian tersangka penganiayaan menjadi lima orang. "Sampai dengan hari ini, tersangkanya bertambah lagi dua orang menjadi lima orang," kata Kapolres Poso AKBP Amiludin Roemtaat , Ahad (6/3).

Amiludin mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap dan masih berstatus mahasiswa itu masing-masing bernama Abdul Manaf alias Manaf (21), warga Jalan Pulau Irian, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso dan Muhammad Sarib alias Aipo (20), warga Jalan Pulau Seram, Kelurahan Gebang Rejo. "Kedua pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Poso," kata mantan Kapolres Tojo Una-una itu. Selain menahan lima tersangka, polisi juga masih memeriksa saksi yang kini mencapai belasan orang itu.

Sebelumnya, polisi menahan tiga tersangka lainnya masing-masing bernama Ali Badjeber (26), warga Jalan Kamuning, Kelurahan Moengko, Andi DJ Lamoa (23), warga Kelurahan Bonesompe, dan Sandi Lasampe alias Andi (20), warga Kelurahan Kayamanya. "Dua dari lima tersangka itu diketahui bukan mahasiswa yakni Ali Badjeber dan Andi DJ Lamoa," ujar orang pertama di Polres Poso itu.

Atas perbuatannya, kata Roemtaat, kelima tersangka dijerat dalam pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Korban Subandi dikeroyok oleh sekitar 20 orang mahasiswa Uninversitas Sintuwu Maroso
Poso (Unsimar) di kampusnya pada Senin (28/2) siang sekitar pukul 13.30 WITA. Dari penelusuran awal diduga pemukulan terkait dengan berita yang dilansir oleh Harian Media Alkhairaat pada edisi Jumat, 25 Februari 2011 berjudul "Mahasiswa Rusak Fasilitas Kampus". Berita itu terkait dengan protes pengelolaan dana kemahasiswaan di Universitas milik Pemerintah Kabupaten Poso itu.

Dalam berita tersebut Subandi menulis sejumlah anggota Kelompok Mahasiswa Pecinta Alam Unsimar menggelar aksi dengan membakar belasan kursi di halaman kampus, melempari kaca-kaca jendela ruangan rektorat. Dalam aksi itu kelompok mahasiswa ini meminta Rektor Unsimar Lefran Mango mengundurkan diri dan tidak lagi mencalonkan diri pada pemilihan rektor periode 2011-2015.

Akibat aksi main hakim sendiri oleh sejumlah mahasiswa tersebut, Bandi-demikian panggilan akrabnya-, mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Kepalanya banyak luka memar, memar di atas pelipis mata kanan, dan bibir bawah sobek mengeluarkan darah. Ia juga mengeluhkan sakit di rahangnya.

Atas ulah main pukul sejumlah mahasiswa Unsimar tersebut, Bandi langsung melaporkan perbuatan sejumlah mahasiswa itu ke Polres Poso dengan didampingi para wartawan lainnya.

Sebelum secara resmi melapor, Bandi diterima Kapolres Poso AKBP Amiludin Roemtaat di ruang kerjanya, baru kemudian melapor secara resmi dibagian SPKT dengan surat tanda terima laporan bernomor: LP/51/11/2011/Sulteng/Resposo, pejabat penerima laporan atas nama Brigadir Dantje Olongan.

Kepada wartawan sebelum dimintai keterangan oleh Polisi, Subandi mengaku sebelum terjadi pemukulan di kampus, ia dijemput di Pengadilan Negeri Poso saat meliput sidang oleh empat orang mahasiswa yang juga dikenalnya. Awalnya dua orang mendekatinya dengan sedikit memaksa mengajaknya ke kampus Unsimar dengan alasan klarifikasi.

Karena bertindak kasar, kata Bandi, ia meminta agar kedua orang itu tidak bertindak kasar. "Saya bilang akan menuruti kemauan kedua orang itu asal dengan cara yang santun. Lalu saya menerima ajakan kedua orang itu ke kampus Unsimar," tutur Bandi. Namun apa yang terjadi, Bandi rupanya tidak menduga bahwa di kampus Unsimar dirinya akan menerima perlakuan tidak baik.

Baru turun dari mobil, kata Bandi, sejumlah mahasiswa berlarian menghampiri dan langsung melayangkan pukulan hingga mengenai hingga mengenai wajah dan kepalanya. Bukan hanya bogem mentah yang menghujani badannya bahkan ada yang memukulnya dengan menggunakan kursi. Kata Bandi, saat itu dirinya tidak bisa berbuat banyak hanya berusaha mencari perlindungan. Maka ia pun berhasil menyelamatkan diri lari ke ruang kerja Dekan Fisip Unsimar, Suwardi Panti S Sos.

Setelah berada di ruang dekan Bandi terselamatkan dari kejaran mahasiswa. Polisi yang berusaha mendapatkan laporan adanya pemukulan tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara. Tapi polisi dilarang mahasiswa untuk masuk. Untung sejumlah Polisi berpakaian sipil berhasil melompat pagar dan kemudian menjemput Bandi dan dilarikan ke Polres Poso.

Darlis

Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

54 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

54 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya