Menurut Idham benih ilegal itu ditampung di rumah Iwan di Jalan Mama Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Setelah itu, dia menjual melalui internet ke pembeli dari berbagai daerah di tanah air maupun secara eceran di kawasan Lembang.
"Selama 10 tahun pula benih itu tanpa proses karantina. Itu berpotensi menyebar penyakit," kata Idham disela-sela penggerebekan rumah Iwan di Lembang, Kamis (3/2).
Menurut Idham, jika dihitung, selama 10 tahun itu, omzet tersangka mencapai Rp 100 miliar.
Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian dan Kepolisian setempat hari ini menggerebek rumah yang juga gudang tempat penjualan bibit tanaman ilegal milik Iwan di Jalan Mama Adiwarta 48 A. Dari lokasi, Badan menyita sekitar 60 dus berisi kaleng dan ratusan sachet benih tanaman brokoli, sawi, bunga, dan lainnya yang diselundupkan dari Taiwan.
Iwan, kata Idham, dijerat pasal 32 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 karena memasukkan benih impor tanpa melalui prosedur karantina. Selain itu, pria asal Taiwan itu juga diduga melanggar peraturan perdagangan dan perpajakan.
"Dia jual benih seharga harga Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per sachet, lebih murah dari harga benih produk lokal seukuran," katanya.
Idham menambahkan, benih ilegal sitaan dari rumah Iwan akan diangkut ke kantor Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, untuk diperiksa termasuk diteliti laboratorium. Selanjutnya, Balai Besar juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian.
Kepala Pengawasan dan Penyidikan Balai Karantina Wawan Sutian mengatakan, penggerebekan rumah Iwan merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak pertengahan Februari lalu. "Pada 15 Februari lalu, Iwan tertangkap tangan membawa 220 sachet benih tanaman sayuran tanpa proses karantina di Bandara Soekarno Hatta," katanya.
Badan Karantina lalu menyita barang haram yang dibawa Iwan itu. Wawan mengakui, Desember lalu pihaknya juga sempat menyita benih ilegal serupa di Bandara Soekarno Hatta dari tangan Iwan.
Dari jumlah barang sitaan dan lamanya bisnis benih Iwan, Wawan menduga bisnis pria bernama asli Chi Yuan Yang ini merupakan bagian dari sindikat. "Dia lihai mengelabui pengawasan kami," ujarnya.
Pantauan di lokasi, penggerebekan sempat ricuh karena pemilik barang berkukuh menolak petugas Badan dan polisi yang hendak melakukan penyitaan. "Ini bukan untuk bisnis, ini untuk keperluan sendiri," kata Iwan.
Iwan menolak membuka kunci pintu sebuah ruangan di dalam rumah yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan puluhan dus benih. Tak hanya dengan petugas, Iwan juga sempat bersitegang dengan para pemburu berita yang meliput penggerebekan.
"Apa ini? Tidak boleh, tidak boleh. Jangan kasar,"katanya sambil menghalangi petugas yang hendak menyita puluhan sampel sachet benih yang juga ditandai banderol harga Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu.
ERICK P. HARDI