Sidang Kasus Trisakti Kembali Disidangkan

Reporter

Editor

Jumat, 21 November 2003 13:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus penembakan terhadap empat mahasisiwa Universitas Trisakti kembali disidangkan di Mahkamah Militer II-08 Jakarta, Senin (18/6) pagi. Persidangan kali ini mengajukan sebelas orang anggota Barimob Polri sebagai terdakwa untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh oditur militer yang diketuai Letkol CHK Taufik Rahman.

Sebelas terdakwa yang diajukan dalam persidangan itu antara lain Ipda Erick Kadir, Bripda Raul da Costa, Bharada Suparwanto, Bripda Joko Irwanto, Bripda Tedy Iskandar, Bripda Anang Yulianto, Bripda Cahyo Nugroho, Bharada Langgeng Sugianto, Bharada Idad Musadad (sudah meninggal dunia), Bharada Santoso dan Bripda Dominggus Pinto (Disersi).

Majelis hakim terdiri dari Letkol Laut (KH) A.R Tampubolon (hakim ketua), Letkol CHK Anton R. Saragih (hakim anggota I), dan Letkol Laut (KH/W) Sinoeng Harjanti (hakim anggota II). Setelah pembacaan dakwaan oleh ouditur militer, Tampubolon menanyakan kepada seluruh terdakwa apakah mengerti dakwaan yang dibacakan. Terdakwa secara serentak menjawab: “Tidak mengerti”. Jawaban itu kontan ditanggapi mahasiswa yang hadir pada persidangan itu dengan kata-kata yang menunjukkan ketidakpuasan.

Kemudian, ouditur militer meminta ketua majelis hakim untuk meringkas dakwaannya. Secara umum, oditur militer menjelaskan, dakwaan disusun secara kumulatif yang terdiri dari dua, dakwaan I dan dakwaan II. Masing-masing dakwaan tersebut terdiri dari dua alternatif. Dakwaan I, alternatif pertama adalah pasal 338 KUHP jo 35 tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain. Alternatif kedua adalah pasal 170 KUHP jo 2 tentang penggunaan kekerasan yang menyebabakan kematian pada orang lain.

Dakwaan II, altenatif pertama adalah pasal 350 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. Sementara alternatif kedua adalah pasal 170 KUHP ayat 1 jo 1 tentang kegiatan yang menyebabkan luka-luka pada orang lain.

Atas permintaan terdakwa, eksepsi terhadap dakwaan tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada penasehat hukum yang terdiri dari Hotma Sitompoel, Ruhut Sitompul dan beberapa perwira dari Badan Pembinaan Hukum Polri. Sebelum persidangan diakhiri, Hotma meminta kepada majelis hakim untuk membacakan pernyataan sikap dari para terdakwa. Pernyataan sikap ini, lanjut Hotma, bukan merupakan eksepsi atas dakwaan yang baru saja dibacakan. Permintaan ini ditolak majelis hakim. “ Ini persidangan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Jadi keberatan terdakwa harus dimasukkan ke dalam eksepsi,” ujar Tampubolon.

Advertising
Advertising

Setelah berunding beberapa saat, tim kuasa hukum terdakwa meminta waktu sepuluh hari kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi dakwaan oditur militer. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (28/6) mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, civitas akademika Universitas Trisakti mengeluarkan pernyataan sikap yang pada intinya menginginkan agar kasus Trisakti, Semanggi I dan II diselesaikan melalui pengadilan HAM. Selain itu, mereka juga mendesak Pansus untuk lebih menelaah peran DPR untuk mengajukan usulan kepada Presiden untuk membentuk pengadilan HAM Ad hoc. Hal ini, ujar mereka, telah ditentukan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Mereka juga mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang merupakan pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights). (Arinto Wiryoto/Dede Ariwibowo)

Berita terkait

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

1 jam lalu

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.

Baca Selengkapnya

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

2 jam lalu

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

Vladimir Putin kembali menjabat sebagai presiden Rusia untuk periode kelima selama enam tahun ke depan. Bakal mengalahkan rekor Stalin.

Baca Selengkapnya

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

2 jam lalu

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

Efek akut marah-marah pada kerja pembunuh darah, yang mungkin menambah peluang serangan jantung dan stroke.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

2 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

3 jam lalu

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

3 jam lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

3 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

3 jam lalu

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

3 jam lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

3 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya