TEMPO Interaktif, Jakarta - Amir Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir bakal menghadapi dakwaan setebal 93 halaman. "Karena dakwaannya berlapis. Ada subsidair, lebih subsidair, lebih-lebih subsidair," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara kepada wartawan di kantornya, Selasa 8 Februari 2011.
Ba'asyir, yang akan menjadi terdakwa kasus tindak pidana terorisme, dijerat dengan tujuh dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu dianggap mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer terkait terorisme di pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Persidangan Ba'asyir, kata Ida, nantinya akan berlangsung selama lima bulan, menyesuaikan jatah masa penahanan tersangka, yang dimiliki hakim. "Lima bulan sudah harus diputus (vonis)," ujarnya.
Rencananya sidang akan berlangsung setiap Kamis, dimulai Kamis 10 Februari 2011 mendatang. Di tengah masa sidang, pengadilan akan menggelar sidang Ba'asyir seminggu dua kali. "Sidang maraton. Nanti tergantung Majelis. Sesuai kebutuhan saja. Karena saksi jumlahnya ratusan," kata Ida.
Sidang perdana Ba'asyir Kamis nanti diprediksi akan dibanjiri simpatisan Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu. Sidang akan diamankan 1.200 orang polisi. PN Jaksel rencananya juga akan memasang televisi layar lebar untuk mengantisipasi pengunjung yang tak bisa tertampung di ruang sidang utama.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
4 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran
1 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.
Baca Selengkapnya