Vonis Ariel Dinilai Melanggar HAM  

Reporter

Editor

Jumat, 4 Februari 2011 16:11 WIB

Nazril Irham atau Ariel. AP/Achmad Ibrahim
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaringan Perempuan dan Hak Asasi Manusia untuk Keadilan menilai putusan hukuman 3.5 tahun penjara terhadap Nazril Ilham atau Ariel Peterpan dalam kasus video porno dengan artis Luna Maya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung telah melanggar HAM.

Dalam kasus tersebut, perbuatan terdakwa dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana pornografi sesuai dengan Undang-undang Pornografi, serta telah terjadi kesalahan dalam proses hukum.

"Kami berpendapat telah terjadi pelanggaran HAM, karena orang yang kami anggap jadi korban secara tidak tepat terkena Undang-undang Pornografi," ujar Yeni Rosa, dari Jaringan Perempuan dan HAM untuk Keadilan, di kantor Komnas HAM, Jumat (4/1).

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Pornografi pasal 1V, yang termasuk dalam pelanggaran pidana pornografi adalah pihak-pihak yang menyebarkan material pornografi kepada masyarakat, memperbanyak serta menyediakannya di warung internet sehingga masyarakat bisa mengaksesnya.

“Merekalah yang bertanggung jawab dalam penyebaran pornografi," ujarnya. Orang yang membuat (video porno) untuk konsumsi sendiri, kata dia, itu bukan merupakan tindak pidana pornografi.

Karena itu, Yeni menilai, keberadaan Undang-undang pornografi ini telah menjerat korban. Ariel, Luna Maya serta Cut Tari yang sedianya menjadi korban pornografi, kata dia, malah dianggap sebagai pelaku tindak pidana pornografi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas HAM, M Ridha Saleh, menyatakan, hingga saat ini lembaganya belum bisa melakukan tindakan apapun untuk menyikapi pengaduan Luna Maya ke Komnas HAM. "Kami baru menerima laporannya," ujarnya.

Namun, kata dia, berdasarkan pengaduan yang diajukan Luna Maya, sedikitnya ada tiga poin yang menjadi catatannya. Pertama dalam kasus tersebut telah ada penyimpangan, namun negara justru tidak melindunginya. Kedua, ada hak privasi seseorang yang sudah terlampau jauh dilanggar. Ketiga telah terjadi diskriminasi sosiologis terhadap korban. "Nanti akan kami tindaklajuti, harus ada diskusi khusus," ujarnya.

JAYADI SUPRIADIN


Berita terkait

5 Lagu Hits Garapan Ariel Noah: Dari Era Peterpan hingga Noah

16 September 2023

5 Lagu Hits Garapan Ariel Noah: Dari Era Peterpan hingga Noah

Selain menjadi penyanyi, Ariel Noah juga aktif menjadi penulis lagu. Simak daftar lagunya dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Jejak Bermusik Ariel Noah yang Kini Genap 42 Tahun

16 September 2023

Jejak Bermusik Ariel Noah yang Kini Genap 42 Tahun

Hari ini, 16 September 2023 Ariel Noah berusia 42 tahun. Bagaimana jejak frontman band Noah sebagai foto model, penyanyi hingga penulis lagu.

Baca Selengkapnya

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf

Baca Selengkapnya

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

Baca Selengkapnya

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.

Baca Selengkapnya

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."

Baca Selengkapnya

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.

Baca Selengkapnya

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.

Baca Selengkapnya

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.

Baca Selengkapnya