Pengacara Susno Upayakan Saksi dan Bukti Baru  

Reporter

Editor

Senin, 31 Januari 2011 15:33 WIB

Susno Duadji dan pengacara Henry Yosodiningrat. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Henry Yosodiningrat, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, Susno Duadji, akan berupaya untuk tetap menghadirkan saksi dan bukti baru terhadap kliennya selama ketua majelis hakim mempersilakannya.

“Kita akan tetap mengupayakan,” ujar Henry usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Januari 2011.

Menurut dia, jalannya persidangan kliennya memerlukan keterangan saksi yang cukup untuk membuktikan keterlibatan terdakwa, sehingga pihak pengadilan bisa menggali bukti baru dalam memutus perkara. Termasuk bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang akan memberikan tuntutannya.


Henry juga mengkritisi kinerja majelis hakim yang dianggapnya berat sebelah dalam memimpin persidangan. Sebab saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam proses sidang jumlahnya jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa Susno.

Menurut dia, majelis hakim seharusnya lebih terbuka terhadap saksi serta bukti baru dilapangan. Hal tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 160 Ayat I huruf C, yang menyatakan apabila ada saksi yang memberatkan atau meringankan terdakwa, maka hakim wajib untuk mendengarkan keterangan saksi.

Rencananya pada sidang Rabu mendatang, Henry siap membeberkan kebohongan beberapa saksi termasuk kesaksian Komisaris Besar (Purn) Maman Abdurahman Pasya, Mantan Kepala Bagian Keuangan Kepolisian Daerah Jawa Barat, saat Susno menjabat Kapolda. “Keterangan Maman itu bohong besar, nanti akan saya beberkan,” ujarnya.

Susno sendiri menolak berkomentar. Dia hanya mengatakan kasusnya kini ditangani kuasa hukumnya. “Saya tidak tahu perkembangan di luar,” ujarnya singkat, sambil menuju mobil tahanan yang telah menunggunya. “Saya no coment, diruangan tidak ada TV, nanti takut salah nanti malah merugikan orang lain."

Advertising
Advertising

JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya