TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menyatakan sudah menindaklanjuti setiap laporan penyimpangan yang diberikan Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintah (BPKP) setiap tahunnya. Demikian dinyatakan Pelaksana Harian Juru Bicara Kejaksaan Agung Andi Sjarifuddin kepada pers, Jumat (14/2) sore ini. Kejaksaan Agung bahkan merevisi laporan BPKP yang dirilis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Feisal Tamin dan Kepala BPKP Arie Soelendro, 10 Februari lalu yang menyebut ada 734 kasus tindak pidana korupsi yang ditemukan di instansi pemerintah sampai akhir 2002. Laporan BPKP yang sudah ditindaklanjuti Kejaksaan Agung, kata Sjarifuddin, mencapai 747 kasus. Tapi itu data sejak tahun 1983 sampai 2002, katanya. Dari 747 kasus korupsi itu, 170 kasus atau 22, 76 persen dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana. Yang sudah berhasil diselesaikan Kejaksaan Agung, kata Sjarifuddin, mencapai 383 kasus atau 51, 27 persen. Sisanya sebanyak 194 kasus atau 25, 97 persen masih terus diproses Kejaksaan Agung. Sebagian sudah tahap penuntutan, lainnya penyelidikan dan penyidikan, katanya tanpa merinci berapa banyak kasus yang sedang dituntut, disidik maupun diselidiki. Sjarifuddin juga mengaku tidak memiliki data soal berapa kasus yang dilaporkan BPKP pada 2002 lalu. Saya tidak punya data per tahun, katanya. Namun, ia menduga sebagian besar kasus yang masih diproses Kejaksaan Agung termasuk laporan terbaru BPKP. Sjarifuddin juga memastikan Departemen Keuangan adalah instansi yang paling korup dibanding lembaga eksekutif lainnya. Sama seperti laporan BPKP-lah, katanya. Setiap tahunnya, BPKP memang melaporkan temuan-temuan penyimpangannya --baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah, kepada Kejaksaan Agung. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti kejaksaan dengan melakukan penyelidikan. Mekanismenya seperti itu, kata dia pendek. (Wahyu Dhyatmika TEMPO News Room)
Berita terkait
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK
4 menit lalu
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK
KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN