TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Benny Kabur Harman mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman saat ini bisa diperjualbelikan. Hal ini, kata Benny, didasari pada temuan anggota dewan soal Lembaga Pemasyarakatan. "Penilaian atau parameter (remisi) tidak jelas," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Selasa 11 Januari 2011.
Menurut Benny, akibat dari parameter yang tidak jelas itu adalah buruknya obyektifitas dari Lembaga Pemasyarakatan untuk memberi pengurangan masa hukuman. "Sifatnya lebih pada subyektif, yang berpotensi dapat diperjualbelikan," kata politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Sedangkan mengenai remisi yang kabarnya didapat Artalyta Suryani alias Ayin, Benny mengatakan remisi memang hak setiap narapidana. Namun perlu dilihat dahulu urgensinya. "Soal dia buat istana di dalam penjara itu bukan kesalahan dia semata, ada kesalahan aparat juga," katanya.
Benny engggan menilai apakah Ayin berhak mendapatkan remisi atau tidak. "Penilaian itu dari Lapas bukan dari saya."
Semantara itu anggota komisi hukum dari Partai Gerindra, Martin Hutabarat menilai pemerintah harus lebih menimbang rasa keadilan untuk rakyat dalam setiap keputusan hukum, termasuk dalam pemberian remisi atau grasi. "Itu ciri negara berkeadilan," ujarnya.