Revisi KUHP dan KUHAP Harus Segera Dituntaskan

Reporter

Editor

Minggu, 9 Januari 2011 16:17 WIB

TEMPO Interaktif, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mendesak pemerintah untuk segera mengajukan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Revisi KUHAP sebenarnya sudah dilakukan sejak Agustus 2007," ujar anggota koalisi Wahyudi Jaffar dalam jumpa pers di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Minggu (9/1).

Wahyudi menyatakan, mandeknya revisi KUHAP dan KUHP karena presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak mau mengambil sikap. "Presiden sampai saat ini belum menunjuk siapa yang akan menjadi wakil pemerintah saat pembahasan di DPR," ujarnya.

Mandeknya revisi kedua undang-undang itersebut, menurut Wahyu, berpotensi untuk dijadikan bahan tawar menawar politik pada pemilu 2014. "Setiap orang yang menjadi Menteri Hukum dan HAM di era reformasi selalu menjanjikan revisi KUHAP dan KUHP sebagai prioritasnya, tapi tidak ada satu pun yang bisa menyelesaikannya," tutur Wahyudi.

Gatot Goei, yang juga anggota koalisi, menyatakan KUHP dan KUHAP sudah tidak lagi memadai untuk digunakan saat ini. Terbukti, banyaknya kriminalisasi perkara, juga tindak kekerasan yang dilakukan aparat dalam proses pidana. "Ini mencerminkan lemahnya jaminan Hak Asasi Manusia di dalam KUHAP," paparnya.

Itu sebabnya KMS mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan revisi dua undang-undang tersebut.

Beberapa hal penting yang perlu menjadi catatan dalam revisi kedua undang-undang itu adalah perspektif pemidanaan. "Konsep pemidanaan harus lebih berperspektif HAM dan keadilan," ucapnya.

Sisi lain yang juga penting adalah soal keterbukaan informasi. Selama ini, pihak kepolisian dan juga rumah tahanan cenderung tertutup untuk untuk memberikan informasi tentang perlakuan terhadap tahanan dan narapidana. "Akibatnya, praktek-praktek kekerasan dalam penjara seringkali tak terungkap ke publik," ujarnya.

Ketertutupan akses informasi membuka peluang terjadinya praktek korupsi antara aparat penegak hukum dengan narapidana. "Misalnya terkait pemberian remisi, perlakuan istimewa terhadap Ayin, praktek perjokian, dan juga plesirnya Gayus," kata Gatot. FEBRYAN.

Berita terkait

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat

Baca Selengkapnya

RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

26 Januari 2018

RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.

Baca Selengkapnya

DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

14 Juni 2017

DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP meski pemerintah dan DPR sepakat memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR.

Baca Selengkapnya

Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

22 Mei 2017

Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

Wakil Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan masuknya beberapa ketentuan tindak pidana korupsi di KUHP bakal melengkapi Undang-Undang Tipikor.

Baca Selengkapnya

Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

22 Mei 2017

Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

Dalam rapat pembahasan Revisi KUHP hari ini, dua fraksi dengan suara terbesar PDI Perjuangan dan Golkar tidak hadir.

Baca Selengkapnya

2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

22 Mei 2017

2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

Saut meminta revisi KUHP dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

14 November 2016

PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

PPP menilai opsi hukum Islam bisa diterapkan karena sudah ada di Aceh.

Baca Selengkapnya

Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

21 Oktober 2015

Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

Kontras minta pembahasan Rancangan UU KUHP dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengejar target.

Baca Selengkapnya

Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

7 September 2015

Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

Jaksa Agung minta rancangan KUHP tidak bertentangan dengan putusan MK soal pasal penghinaan presiden.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

7 September 2015

Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

Rancangan KUHP membuat peran KPK dan Kejaksaan Agung dalam penyidikan korupsi menurun.

Baca Selengkapnya