TEMPO Interaktif, Bandung - Lewat Peraturan Daerah Penetapan Hari Jadi Jawa Barat yang disetujui DPRD Jawa Barat dalam sidang paripurna hari ini, mulai tahun depan Jawa Barat merayakan hari jadinya yang ke 66.
"Kita akan merayakannya untuk pertama kali (mulai tahun depan)," kata Gubernur Ahmad Heryawan usai rapat paripurna itu, Jumat (31/12).
Soal hari jadi itu menjadi salah satu dari 11 peraturan daerah yang disetujui DPRD Jawa Barat di penghujung tahun ini. Dengan Perda Hari Jadi itu, ulang tahun Jawa Barat ditetapkan setiap tanggal 19 Agustus.
Heryawan mengatakan pada 19 Agustus 1945 Pemerintah Republik Indonesia yang baru terbentuk pada 17 Agustus 1945 menetapkan keberadaan provinsi Jawa Barat sebagai salah satu dari 8 provinsi Indonesia saat itu. "Umur Jawa Barat sama dengan umur Republik Indonesia," katanya.
Selain hari jadi, DPRD Jawa Barat juga menyetujui perda yang mengatur perlindungan kawasan Jawa Barat Selatan. Heryawan mengatakan dengan disetujuinya peraturan itu, perlakuan kawasan itu sama dengan perlakuan untuk Kawasan Bandung Utara.
Menurutnya, lewat peraturan daerah itu pemerintah kabupaten/kota tidak boleh sembarangan memberikan perizinan di sepanjang kawasan itu. "Tidak boleh ada IMD dan lain-lain sepanjang belum ada rekomendasi dari pemerintah provinsi," kata Heryawan.
Perda yang mengikat Cianjur, Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Sukabumi, serta Ciamis itu sengaja dikeluarkan untuk mengatur pembangunan kawasan selatan Jawa Barat. "Kita ingin Jawa Barat selatan sebagai kawasan baru yang akan dibuka sebagai kawasan yang tertib dan teratur," kata Heryawan.
Di antaranya, jelasnya, pemerintah provinsi akan mengatur permukiman yang boleh dikembangkan di sana. Dia mencontohkan, kawasan itu tidak boleh seperti daerah lainnya, di mana permukiman tumbuh sembarang di sepanjang jalan-jalan yang ada. Permukiman warga di selatan Jawa Barat akan di atur dalam kawasan-kawasan tertentu.
Perda lain yang disetujui hari itu, yakni Perda tentang Bank Perkreditan Rakyat dan PD Perkreditan Kecamatan. Dalam peraturan yang disusun untuk menyelamatkan BUMD itu, Bank Jabar-Banten atau Bank BJB kini, disetujui menjadi pemegang saham mayoritas di semua BPR di Jawa Barat.
Heryawan mengatakan lewat peraturan daerah itu, Bank BJB disetujui untuk menaikkan porsi sahamnya menjadi saham mayoritas yakni 51 persen saham kepemilikan di semua BPR di Jawa Barat.
Dengan begitu, Bank BJB punya hak untuk menentukan direksi dan arah pengembangan bank itu, termasuk menggunakan program channeling untuk menyalurkan duitnya di semua BPR.
Perda lain yang diketok hari itu di antaranya mengenai revisi target pembangunan jangka panjang dan jangka menengah Jawa Barat, Perda Pajak Daerah, Perda Retribusi Daerah, Perda Tata Kerja Korpri, Perda Organisasi Sekretariat DPRD Jawa Barat, Perda Pengurus Korpri, Perda Pangan Berkelanjutan, Perda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, serta Perda Likuidasi PD Agrobisnis dan Pertambangan. Tiga di antaranya, yakni Perda Pajak, Retribusi Daerah, serta Perda Tata Kerja Korpri harus mendapat kata setuju dari Kementerian Dalam Negeri.
AHMAD FIKRI
Berita terkait
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP
4 Januari 2024
Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaWarga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain
27 Agustus 2023
Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?
Baca SelengkapnyaWakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
14 Juli 2023
Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila
Baca SelengkapnyaNgotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim
6 Oktober 2022
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.
Baca SelengkapnyaPeraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit
2 Oktober 2022
Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas
8 Februari 2022
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.
Baca SelengkapnyaNasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi
20 November 2021
Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI
Baca SelengkapnyaDewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022
15 November 2021
Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi
31 Oktober 2021
Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaBolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?
27 Oktober 2021
Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.
Baca Selengkapnya