Kejaksaan Belum Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Wilfred

Reporter

Editor

Rabu, 23 Juli 2003 10:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Wilfred Simatupang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Barman Zahir yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/2), mengaku belum memperoleh konfirmasi dari tim penyidik. Wilfred merupakan kontraktor rekanan Bolug yang diduga terlibat dalam dalam kasus penyelewengan dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar. Pada pemeriksaan kedua, Senin (11/2), Wilfred tidak datang dengan alasan sakit. "Surat pemberitahuannya sudah kami terima. Tapi saya belum tahu kapan dia akan dipanggil lagi," jelas Barman. Secara terpisah, Sabar Ompu Sunggu, penasehat hukum Wilfred mengatakan, kliennya sudah lama menderita penyakit dalam. "Sampai sekarang ini pun dia masih di bawah kontrol Rumah Sakit Thamrin. Walaupun beliau tidak menginap di sana, dia secara rutin ke sana. Kalau saya lihat surat keterangan sakitnya, itu dari penyakit dalam spesialis jantung," ungkap Sabar. Sabar sendiri hingga saat ini tidak tahu kapan kliennya itu akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung. "Pemeriksaannya belum tahu, mungkin sampai sakitnya sembuh dulu," ujarnya. (Suseno - Tempo News Room)

Berita terkait

Hasil Proliga 2024: Jakarta Livin Mandiri Raih Kemenangan Perdana, Kalahkan Juara Bertahan Bandung Bjb Tandamata

55 detik lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Livin Mandiri Raih Kemenangan Perdana, Kalahkan Juara Bertahan Bandung Bjb Tandamata

Tim bola voli putri Jakarta Livin Mandiri meraih kemenangan pertama di arena Proliga 2024 dengan mengalahkan juara bertahan Bandung Bjb Tandamata.

Baca Selengkapnya

Dishub Sumut Perketat Aturan dan Adakan Sosialisasi Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Lingga Kencana

1 menit lalu

Dishub Sumut Perketat Aturan dan Adakan Sosialisasi Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Lingga Kencana

Kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana membuat Dishub Sumut ambil kebijakan perketat aturan hingga kemenhub akan terapkan aturan jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

7 menit lalu

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur UU

Baca Selengkapnya

Profil Meryl Streep, Aktris Senior Penerima Penghargaan Palme d'Or 2024

9 menit lalu

Profil Meryl Streep, Aktris Senior Penerima Penghargaan Palme d'Or 2024

Aktris Meryl Streep menerima penghargaan Palme d'Or di Festival Film Cannes pada Selasa, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Padati GBK Menjelang Konser NCT Dream, Dreamies Bangga Pakai Batik

14 menit lalu

Padati GBK Menjelang Konser NCT Dream, Dreamies Bangga Pakai Batik

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

15 menit lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

Tentara Israel dan Hamas Baku Tembak di Jabalia

15 menit lalu

Tentara Israel dan Hamas Baku Tembak di Jabalia

Tentara Israel baku tembak dengan anggota Hamas di gang-gang sempit di Jabalia pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

2 Alasan Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas

20 menit lalu

2 Alasan Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas

Pramugari berbagi tips tentang perjalanan, salah satunya hal yang tidak boleh dilakukan di pesawat

Baca Selengkapnya

Kepergian Jurgen Klopp dari Liverpool dan Warisannya di Anfield

32 menit lalu

Kepergian Jurgen Klopp dari Liverpool dan Warisannya di Anfield

Bagaimana Jurgen Klopp menjadi begitu berpengaruh untuk pendukung Liverpool dan Kota Merseyside?

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

34 menit lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya