Bidik Yusril, Kejaksaan Siapkan 'Amunisi'  

Reporter

Editor

Jumat, 24 Desember 2010 06:52 WIB

TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta -- Kejaksaan tidak akan menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) terhadap tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Mereka menyiapkan "amunisi" yang berbeda dengan saat menjerat Romli Atmasasmita.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari menyatakan hal itu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Kebijakan itu diambil meskipun Mahkamah Agung pada Rabu lalu mengabulkan kasasi yang diajukan terpidana kasus Sisminbakum, Romli Atmasasmita, eks Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. “Oh, jalan terus!” kata Amari.

Menurut dia, tiap perkara memiliki kekhasannya masing-masing. Itulah 'amunisi' baru. Dengan begitu, tak mungkin detail perkara Romli sama persis dengan detail perkara tersangka atau terpidana kasus Sisminbakum lainnya. “Masing-masing kan punya posisinya sendiri-sendiri,” Amari menambahkan.

Kemarin Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ingan Malam Sitepu, mengungkapkan alasan di balik dikabulkannya kasasi Romli sehingga terlepas dari jerat hukum. Selain dinyatakan tidak merugikan keuangan negara, kata dia, “Tidak disetorkannya (duit Sisminbakum) karena belum ditetapkan sebagai pendapatan negara bukan pajak melalui peraturan pemerintah.”

Sikap Kejaksaan yang tetap meneruskan penyidikan terhadap Yusril, mantan Menteri Kehakiman, disokong oleh peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, dan ahli hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Semarang, Profesor Nyoman Sarekat Putrajaya.

Menurut Febri, Kejaksaan tetap dapat melimpahkan perkara Yusril ke pengadilan meskipun kasasi Romli dikabulkan Mahkamah Agung. “Tidak bisa sesederhana itu, Romli bebas lalu Yusril juga bebas,” kata Febri kemarin.

Apalagi, menurut dia, peran Romli dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum berbeda dengan Yusril. “Romli hanya meneruskan kebijakan menteri. Yusril yang membuat kebijakan itu,” ujar Febri.

Perbedaan posisi Romli dan Yusril juga dinyatakan oleh Nyoman. Menurut dia, perbedaan itu akan membuat fokus penyelidikan dan penyidikan keduanya berbeda. Pertimbangan lain, penanganan suatu perkara tidak menganut sistem preseden. “Artinya, kelanjutan perkara Yusril tergantung kebijakan Kejaksaan sendiri,” katanya, “Terserah bagaimana Kejaksaan menarik kesimpulan, norma hukum apa yang bisa diterapkan dari putusan MA itu.”

Sikap berbeda ditunjukkan oleh Maqdir Ismail, pengacara Yusril. Menurut dia, setelah kasasi Romli dikabulkan Mahkamah Agung, Kejaksaan juga harus menghentikan penyidikan terhadap kliennya. "Dalam surat dakwaan itu kan Pak Romli bersama-sama dengan Pak Yusril,” kata Maqdir.

Karena itu, jika dalam putusan Mahkamah Agung perkara Romli dinyatakan
tidak terbukti ada perbuatan pidana, Kejaksaan mestinya juga menghentikan penyidikan terhadap Yusril. “Kalau satu sudah tidak terbukti, mestinya yang lain tidak terbukti. Sebab, perbuatan yang didakwakan sama,” katanya.

ISMA SAVITRI | DIANING SARI | MAHARDIKA SATRIA | SUTARTO | EKO ARI | DWI WIYANA

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

10 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

30 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

30 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

31 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

31 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

32 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

32 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

36 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

37 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya