Maruarar: Remunerasi Polri Adalah Suatu Kebutuhan

Reporter

Editor

Minggu, 19 Desember 2010 18:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Maruarar Sirait mengatakan, remunerasi Polri merupakan suatu kebutuhan dan tidak bisa ditunda. Karenanya, remunerasi akan tetap dilaksanakan sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kerja Pegawai di lingkungan Kepolisian.

"Kesejahteraan gaji polisi di Indonesia relatif paling rendah dibandingkan negara tetangga. Kita harus jujur juga," kata Maruarar ketika dihubungi, Ahad (19/12). DPR sudah menyetujui untuk memberikan remunerasi mulai Januari 2011 sebesar Rp 1,9 triliun.

Maruarar, yang juga anggota Komisi Keuangan dan Perbankan mengatakan, remunerasi Polri akan menjadi pekerjaan rumah yang luar biasa berat bagi Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Pekerjaan itu adalah mendongkrak kembali kepercayaan publik terhadap kepolisian yang mulai luntur.

Remunerasi, katanya, diharapkan dapat meningkatkan performa kerja anggota kepolisian, khususnya dalam melayani masyarakat. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, harus mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pemberian remunerasi ini. "Menteri PAN dan RB harus mengadakan evaluasi yang sistematis dan tidak parsial," ujar dia.

Jika berdasarkan evaluasi ternyata pemberian remunerasi tidak meningkatkan kinerja Kepolisian, maka DPR akan mengkajinya. Namun, kata Maruarar, penghapusan remunerasi bukan opsi yang akan dipilih. "Tentunya ada rewards dan punishment, tapi kita harus manusiawi juga. Kita harus bijaksana," kata dia.

Secara pribadi, Maruarar berpendapat seharusnya remunerasi hanya layak diberikan kepada anggota kepolisian yang memenuhi dua kriteria. Pertama, anggota kepolisian yang berprestasi, seperti halnya yang sudah diberlakukan di Badan Kebijakan Fiskal dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kedua, remunerasi hanya diberikan kepada anggota kepolisian yang berada di level bawah. "Artinya, polisi yang punya pangkat rendah dan daya veli ekonomi rendah," imbuhnya.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya