Lakukan Pungli, Eks DKI Jakarta Divonis 8 Tahun

Reporter

Editor

Senin, 22 November 2010 12:18 WIB

Mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Efendi Siahaan. TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (22/11), menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendy Siahaan.

Majelis yang dipimpin hakim Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun ke Journal karena terbukti melakukan korupsi APBD 2006-2007. "Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata Tjokorda, Senin (22/11). Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain penjara, Journal juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau menjalani kurungan 3 bulan. "Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar."

Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap atau incrath Journal tidak membayar duit pengganti itu, kata hakim, "Maka harta bendanya akan disita." Dan kalau kekayaan Journal tidak mencukupi uang pengganti itu, dia harus menjalani tambahan hukuman penjara dua tahun.

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 13,2 miliar ini, majelis hakim menyatakan Journal bersalah karena memungut 10 persen nilai
kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di Biro Hukum. Journal juga dituduh melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum.

Karenanya Jornal dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1, Pasal 65 ayat 1, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Mengenai putusan tersebut, Journal menyatakan akan banding. Alasannya, dia melihat banyak hal yang tidak dilakukannya, tapi diputuskan oleh hakim kalau dia yang melakukan. "Seperti pencairan honor tenaga ahli dan memerintahkan pemenangan satu perusahaan," kata Journal menanggapi putusan hakim.

Namun dia mengakui bahwa ada kesalahan yaitu custom practice yang dilakukan banyak orang melalui dana taktis untuk membiayai hal yang tak ada anggarannya. "Dan itu diusulkan oleh kepala biro hukum lama, dilanjutkan oleh kepala biro hukum baru," ujarnya.

Dalam biro hukum, lanjutnya, ada kebiasaan membentuk kas biro untuk tunjangan hari raya, untuk perintah dadakan, dan untuk instansi pemeriksa internal serta eksternal. "Kalau itu memang pernah saya dilakukan."

Namun dia membantah sebagai kreator kas tersebut. "Saya hanya melanjutkan apa yang biasa dilakukan di sana," ujarnya.

Karena itu, Journal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri orang-orang yang terkait kas tersebut sejak lama. "Kepala biro hukum lama juga harus kena," kata kuasa hukum Journal, Leonard Simorangkir.

CORNILA DESYANA

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya