TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka kasus korupsi dana Bulog, Bustanil Arifin akan dikenai tahanan rumah. Namun, sebelumnya Bustanil akan dipindahkan lebih dahulu ke Rumah Sakit (RS) Harapan Kita. Sebelumnya, mantan menteri koperasi ini dirawat di RS Polri Sukanto, Kramat Jati dengan alasan kesehatan menurun. Menurut Kepala Direktorat Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro, Kombes Pol.Budi Siswanto, kondisi kesehatan Bustanil belum mengalami kemajuan meski dirawat selama 17 hari. Pada pemeriksaan hari ke-12 (25/2), kesehatannya menurun. “Gula darah yang meningkat dan kesadaran melemah,” jelas Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (11/2) siang. Setelah berkonsultasi dengan tim dokter RS Harapan Kita, tim dokter Polda Metro Jaya memutuskan memindahkan ke Bustanil ke RS. Harapan Kita, Selasa besok (12/2). Peralatan di RS. Kramat Jati tidak memadai untuk menangani penyakit yang diderita Bustanil. Bustanil, kata Siswanto, menderita penyakit jantung dan diabetes. Bustanil juga pernah tiga kali operasi di Jerman untuk mengobati penyakit jantungnya. Kepala Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bambang Hendarso Danuri mengatakan akan tetap memroses kasus ini. Kasus ini tidak akan dianggap selesai begitu saja. “Tidak ada rekayasa apapun, dan kami tetap punya komitmen yang jelas dan tegas sampai kasus ini ke pengadilan,” ujarnya dalam kesempatan yang sama. Diperkirakan, tersangka kasus Bulog ini dirawat selama lima sampai tujuh hari. Ditserse tidak akan mengambil risiko dengan tetap memeriksa Bustanil karena sakit yang dideritanya. Di RS. Harapan Kita tersebut, Bustanil ditangani oleh tim dokter independen dari RS. Harapan Kita dan Tim dari Polda Metro Jaya. Tim dokter RS. Harapan Kita pimpinan Prof. Dede K, pernah merawat Bustanil Arifin sebelum menjadi tersangka. Polda menetapkan Bustanil sebagai tersangka kasus penyelewengan dana non-bujeter Bulog senilai Rp 20 miliar, yakni Rp 10 miliar dalam mark up dana pembelian tanah melalui koperasi pegawai Departemen Koperasi (KPDK) serta Rp 10 miliar lainnya dalam kasus Koperasi Pegawai Logistik. Soebijakto Tjakrawerdaya adalah salah seorang saksi bagi Bustanil. (Anggoro Gunawan-tempo News Room)
Berita terkait
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
19 menit lalu
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.