Transparency International Rumuskan 8 Poin Pengembalian Aset Koruptor

Reporter

Editor

Sabtu, 13 November 2010 15:43 WIB

Transparency International

TEMPO Interaktif, Bangkok - Transparency International mendesak dunia bekerja sama dan lebih bersungguh-sungguh mengupayakan pengembalian aset-aset yang dicuri oleh para koruptor. "Karena meski beberapa usaha pengembalian aset berhasil, banyak negara mengalami kesulitan melacak dan mendapatkan aset serta uang yang dimiliki koruptor di luar negeri," seperti dinyatakan dalam siaran pers Transparency International di ajang Konferensi Anti Korupsi ke-14 di Bangkok, Thailand, Sabtu 13 November 2010.

Lembaga antikorupsi yang berbasis di Berlin, Jerman itu juga telah merumuskan delapan poin dalam Deklarasi Bangkok. Deklarasi tersebut akan dibacakan pada Sabtu (13/11) malam ini, pada penutupan konferensi yang digelar di Queen Sirikit National Convention Centre, Bangkok. Kedelapan poin itu antara lain:

Pertama: Pemerintah negara berkembang didesak untuk beraksi mencegah asetnya dicuri, menghukum pelakunya, dan menunjukkan kemauan politik untuk melawan korupsi.

Kedua: Negara-negara di mana aset koruptor disimpan harus dengan cepat merespon permintaan bantuan hukum.

Ketiga: Lembaga finansial yang tidak mencairkan aset kepada pemilik legalnya meski telah ada keputusan hukum, harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Keempat: Institusi finansial harus mencairkan aset beku beserta bunga di antara waktu pembekuan dan pencairan.

Kelima: Bank Dunia dan/atau lembaga bank pembangunan regional harus menciptakan rekening penampungan untuk aset beku. Semua negara dan komunitas internasional harus segera mentransfer aset beku ke dalam rekening tersebut.

Keenam: Komunitas internasional harus segera membuat kerangka hukum untuk kerja sama terkait rekening penampungan. Karena aset curian bersifat ilegal, adalah tak bisa diterima jika begitu banyak aset tersebut beredar bebas di negara-negara kaya Eropa, Amerika, Timur Tengah, dan bermacam offshore havens.

Ketujuh: Inisiatif internasional untuk menyebarkan sistem sosio-ekonomi global yang lebih adil harus memasukkan fokus yang jelas bahwa pengembalian aset curian dari negara berkembang adalah syarat bagi terciptanya komunitas global yang lebih adil.

Kedelapan: Negara-negara harus mempererat upaya pencegahan pencucian uangnya untuk memastikan dana ilegal dari negara berkembang tidak mendapatkan tempat berlindung di negara lain.

BUNGA MANGGIASIH (BANGKOK)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Penjahat Besar

25 November 2023

Alasan Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Penjahat Besar

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penjahat besar. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di Pelabuhan, Pelindo Gandeng Ombudsman dan TII

19 Agustus 2023

Cegah Korupsi di Pelabuhan, Pelindo Gandeng Ombudsman dan TII

Nota kesepahaman dengan Ombudsman untuk memperbaiki kualitas pelayanan Pelindo. BUMN ini juga sebelumnya telah menggandeng TII.

Baca Selengkapnya

Jokowi Panggil Pimpinan Lembaga Penegak Hukum Bahas IPK Anjlok, Mahfud Sebut Segera Ada Langkah-langkah

6 Februari 2023

Jokowi Panggil Pimpinan Lembaga Penegak Hukum Bahas IPK Anjlok, Mahfud Sebut Segera Ada Langkah-langkah

Presiden Jokowi siang ini memanggil sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum untuk membahas anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK)

Baca Selengkapnya

Indeks Persepsi Korupsi 2022 Jeblok, ICW: Penegakan Hukum Dapat Nilai E

4 Februari 2023

Indeks Persepsi Korupsi 2022 Jeblok, ICW: Penegakan Hukum Dapat Nilai E

Jebloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 disebut karena lemahnya penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK, Impunitas Terhadap Koruptor Dikhawatirkan Semakin Menjadi

29 September 2022

Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK, Impunitas Terhadap Koruptor Dikhawatirkan Semakin Menjadi

Terpilihnya Johanis Tanak sebagai penggati Lili Pintauli Siregar dikhawatirkan membuat impunitas terhadap koruptor semakin menjadi.

Baca Selengkapnya

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021 Peringkat 96 dari 180 Negara

25 Januari 2022

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021 Peringkat 96 dari 180 Negara

Wawan Suyatmiko, mengatakan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berhasil memperoleh skor 38 di mana nilai tersebut meningkat satu poin dari tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Bahas Transparansi, TII: 20 BUMN Tidak Menyediakan Laporan Keuangan

17 Juni 2021

Bahas Transparansi, TII: 20 BUMN Tidak Menyediakan Laporan Keuangan

Transparency International Indonesia (TII) mencatat puluhan BUMN tidak mempublikasi informasi laporan tahunan dan keuangan.

Baca Selengkapnya

Peneliti TII Sebut 82 Persen Komisaris BUMN Bukan dari Profesional

16 Juni 2021

Peneliti TII Sebut 82 Persen Komisaris BUMN Bukan dari Profesional

Sebagian besar pengangkatan komisaris BUMN bersifat politis.

Baca Selengkapnya