Ariel Praperadilankan Kejaksaan Bandung

Reporter

Editor

Rabu, 10 November 2010 18:46 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, BANDUNG - Nazriel Irham alias Ariel Peterpan memutuskan mengugat praperadilan Kejaksaan Negeri Bandung. Hari ini, Rabu 10 November 2010, tim pengacara Ariel mendaftarkan berkas gugatan itu ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor 03/Pid.Praper/2010/PN.Bdg. " Perpanjangan penahanan itu tidak sah" kata Afrian Bondjol, salah satu pengacara Ariel saat dihubungi petang ini.

Afrian menegaskan, kliennya menyoal perpanjangan masa penahanan dirinya di Penjara Kebonwaru, Bandung. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari lagi setelah setelah masa penahanan pertama selama 20 hari. .

Ariel beralasan, sejak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung 20 Oktober lalu, berkas Ariel sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, kata dia, jaksa penuntut sejatinya tinggal menyusun surat dakwaan untuk Ariel.

“Masa untuk menyusun surat dakwaan saja butuh perpanjangan masa penahanan selama 30 hari lagi. Itu kan tak sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederahana, dan biaya ringan,” ujarnya.

Lagipula, ia melanjutkan, kliennya selama ini bertindak kooperatif baik terhadap polisi penyidik maupun jaksa penuntut. Malah alasan penahanan Ariel pun, kata dia, patut dipertanyakan.

“Ariel nggak bakalan melarikan diri. Barang buktinya juga kan semua sudah di tangan jaksa, mana bisa dia (Ariel) menghilangkan barang bukti. Dia juga nggak mungkin mengulang perbuatan (yang dituduhkan),”kata Afrian.

Tim pengacara pun meminta kasus Ariel segera dilimpahkan ke Pengadilan. “Supaya bisa segera diuji dalam persidangan,”tandas Afrian.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Amir Yanto menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tim Ariel. “Seperti diatur pasal 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kami berwenang memperpanjang masa penahanan tersangka. Gugatan praperadilan itu juga hak mereka (tersangka),”kata Amir di kantornya..

Menurut Amir, gugatan praperadilan tak mempengaruhi rencana pelimpahan kasus Ariel ke Pengadilan Negeri Bandung. “Praperadilan juga mestinya gugur ketika berkas tersangkanya dilimpahkan ke Pengadilan,”tandas dia seraya menolak menyebutkan kapan berkas dakwaan Ariel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Seperti diketahui, Kasus Ariel dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu (20/10). Sejak hari itu pula Ariel mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kebonwaru, Kota Bandung, sebagai tahanan titipan Kejaksaan untuk masa penahanan selama 20 hari. Kejaksaan lalu memperpanjang penahanan Ariel selama 30 hari lagi terhitung mulai 9 November kemarin.

ERICK P HARDI

Advertising
Advertising

Berita terkait

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf

Baca Selengkapnya

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

Baca Selengkapnya

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.

Baca Selengkapnya

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."

Baca Selengkapnya

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.

Baca Selengkapnya

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.

Baca Selengkapnya

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.

Baca Selengkapnya

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

25 Juni 2018

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

6 Juni 2018

Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Rizieq Shihab yang berada di Mekah tidak kunjung pulang ke tanah air.

Baca Selengkapnya