Polisi Diminta Periksa Bupati Blitar  

Reporter

Editor

Rabu, 3 November 2010 19:50 WIB

TEMPO Interaktif, BLITAR - Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar Muhammad Triyanto, Rabu (3/11), mendesak Kepolisian Resor setempat menangkap Bupati Blitar Herry Noegroho karena dituding terlibat dalam kasus pungutan liar pengurusan sertifikat tanah di sejumlah kecamatan.

Triyanto mengatakan kasus penyimpangan program sertifikasi massal atau ajudikasi tersebut berlangsung di Kecamatan Garum dan Kecamatan Talun. Program yang diluncurkan pada tahun 2005 tersebut membidik masyarakat desa agar terbebas dari biaya pengurusan sertifikat. “Program ini didanai oleh pemerintah pusat,” kata Triyanto kepada Tempo.

Pelaksanaan program tersebut diatur oleh Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Surat Keputusan Bupati No X.710/20/469.206/2006. Salah satu klausulnya memperbolehkan perangkat pemerintah melakukan pungutan sebesar Rp 195.000 per bidang tanah.

Surat Keputusan itulah, yang menurut Triyanto, dipergunakan sebagai dasar hukum oleh perangkat kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pungutan kepada pemohon surat tanah. Padahal pemerintah pusat telah menggratiskan biaya pengurusan sertifikat mulai pengukuran hingga terbit. “Harusnya Bupati turut diperiksa dan ditahan karena mengeluarkan SK tersebut,” ujar Triyanto.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Ajun Komisaris Polisi Edy Herwianto mengatakan, masih menyelidiki kasus tersebut. Hingga saat ini polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Blitar Agus Pramono, mantan Camat Garum Basuki Rachmat, Kepala Desa Bence, Kecamatan Garum Ahmad Syaichu, dan mantan Kepala Desa Jambewangi, Kecamatan Talun Edy Muchlison yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.

Agus Pramono diduga menerima dana pungutan sebesar Rp 10,5 juta, Basuki Rachmat Rp 15 juta, dan Achmad Syaichu Rp 5 juta. Polisi juga telah menjebloskan Agus Pramono ke Lembaga Pemasyarakatan klas II B Blitar sambil menunggu putusan pengadilan. “Kami akan menyelidiki kasus ini secara profesional,” tutur Edy Herwianto.

Disinggung keterlibatan Bupati Herry Noegroho, Edy mengaku belum menemukan indikasi tersebut. Menurut dia, perbuatan pungli yang dilakukan para tersangka terjadi pada tahun 2005. Sedangkan SK Bupati yang mengijinkan melakukan pungutan diterbitkan pada tahun 2006. “Jadi tidak terkait sama sekali,” ucap Edy.

Bupati Blitar Herry Noegroho melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Blitar Wiyakto menegaskan, bupati tidak bisa disangkutpautkan dengan kasus tersebut. Menurut dia, SK Bupati terbit setelah pungutan liar terjadi. "SK itu tidak bisa berlaku surut," paparnya. Wiyakto juga meminta semua pihak bersikap proporsional menyikapi kasus tersebut. HARI TRI WASONO.

Berita terkait

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.

Baca Selengkapnya

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.

Baca Selengkapnya

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.

Baca Selengkapnya

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.

Baca Selengkapnya

Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

14 Juli 2019

Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.

Baca Selengkapnya

Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

7 Februari 2019

Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

28 September 2018

Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, menegaskan bahwa tidak ada titipan ataupun pungutan yang harus dibayar dalam pendaftaran CPNS 2018.

Baca Selengkapnya