Enam Pengedar Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Senin, 18 Oktober 2010 17:42 WIB

TEMPO Interaktif, Serang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Banten menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap enam orang terdakwa pengedar ganja seberat 698 kilogram senilai Rp1,5 miliar, Senin (18/10).

Keenam terdakwa tersebut adalah Samad, 31 tahun; Zulkarnain, 26 tahun, asal Aceh; Suwidi Susilo, 41 tahun, warga Binjai Sumatera Utara; sopir dan kenek yang membawa ganja dari Aceh ke Serang; Jaka Supriyatna, 33 tahun; dan Sofian, keduanya warga Binjai Sumatera Utara; serta seorang wanita Armilah, 33 tahun, warga Kampung Rambutan Jakarta.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Agung rahardjo dan dua hakim anggota Tinta Uli dan Ucu Sarjana menyatakan terdakwa tebukti bersalah sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap keenam terdakwa, hakim juga menjatuhkan bayar denda sebesar Rp 2 miliar kepada masing-masing terdakwa. “Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, terdakwa harus mengganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Rahardjo saat membacakan putusan.

Penasihat hukum keenam terdakwa, Mufti Rahman, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para terdakwa. “Mereka mereka masih pikir-pikir dulu, tapi mudah-mudahan terdakwa bisa menerima terhadap putusan hakim ini karena semula tuntutan jaksa adalah hukuman mati,” kata Mufti kepada sejumlah wartawan.

Semula keenam terdakwa dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22/9) lalu. Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, merusak moral generasi muda, dan bisa menghancurkan generasi masa depan bangsa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Andri Saputra dan Mali Diaan menyatakan akan mempelajari terhadap putusan Hakim. “Kami belum bisa mengambil sikap. Nanti akan kami pelajari dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Andri.

Ganja senilai Rp 1,5 miliar tersebut disita polisi pada penggerebekan 23 Januari 2010 lalu di perumahan Taman Ciruas Permai Blok G2 nomor 28 Kelurahan Pelawad, Kecamatan Ciruas, Serang, Banten.

WASI’UL ULUM

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

18 jam lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

1 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

4 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

4 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

6 hari lalu

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Jenis narkoba ini berbahaya dan merusak tubuh.

Baca Selengkapnya

5 Kontroversi Bob Marley, Isu Plagiat hingga Poligami

6 hari lalu

5 Kontroversi Bob Marley, Isu Plagiat hingga Poligami

11 Mei 1981 Bob Marley meninggal dunia. Musisi reggae tersebut semasa hidupnya kerap berkaitan dengan kontroversi, Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya