Kejaksaan Ingatkan Anggota DPRD Blitar Tersangka Pelaku Aborsi Kooperatif

Reporter

Editor

Sabtu, 9 Oktober 2010 12:28 WIB

sxc.hu
TEMPO Interaktif, BLITAR - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blitar Teguh Imanto, Sabtu (9/10), mengingatkan Abdus Syukur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat bersikap kooperatif ketika berkas berkaranya dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan.

Menurut Teguh, untuk keperluan penyusunan surat dakwaan, jaksa penuntut perlu melakukan pemeriksaan terhadap Syukur. “Kami akan memperlakukannya seperti pelaku kejahatan lainnya,” kata Teguh.

Abdus Syukur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Blitar. Legislator dari PDI Perjuangan itu melakukan tindak pidana pemalsuan surat ketika Hari Suciati, yang merupakan perempuan simpanannya, menjalani tindakan kuret di Rumah Sakit Katolik Budi Rahayu, Blitar.

Ketika kasusnya ditangani kepolisian, Abdus Syukur beberapa kali mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi bahkan sempat meminta bantuan Ketua DPRD untuk menghadirkan Syukur ke hadapan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Itu sebabnya, demi lancarnya pemeriksaan di kejaksaan, Teguh merasa perlu mengingatkan wakil rakyat itu untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan kejaksaan.

Kasus yang menyeret Syukur ke ranah hukum itu terjadi pada 1 Juli 2009. Saat itu Abdus Syukur berupaya menggugurkan atau melakukan tindakan aborsi terhadap kandungan Suciati. Yang terjadi justeru Suciati mengalami perdarahan hebat, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Budi Rahayu untuk menjalani tindakan kuret.

Untuk memenuhi persyaratan pihak rumah sakit agar bisa dilakukan tindakan kuret, Syukur memalsukan dokumen pasien dengan menyebutkan Suciati adalah isterinya. Kepada petugas medis rumah sakit, Syukur juga mengatakan isterinya tersebut baru saja mengalami keguguran.

Perbuatan itu terbongkar ketika istri Syukur yang sah, Nyonya Warti melaporkan suaminya ke polisi. Syukur dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Teguh belum bersedia menjelaskan apakah kejaksaan perlu melakukan penahanan terhadap Syukur demi kelancaran pemeriksaan. Hingga saat ini Syukur masih bebas. Polisi pun tidak menahannya. ”Kami masih menunggu pelimpahan berkas dari kepolisian. Kita lihat nanti. Mudah-mudahan dia kooperatif,” ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Guntur Wahono berjanji akan mendukung upaya kejaksaan menyelesaikan perkara itu. Apalagi Gubernur Jawa Timur sudah mengeluarkan izin pemeriksaan kepada Syukur. “Kami sudah meminta dia untuk proaktif dan mengikuti prosedur hukum,” papar Guntur.

Hingga berita ini ditulis, Abdus Syukur belum bisa dimintai konfirmasi. TEMPO sudah berupaya menghubungi melalui telepon selulernya, tapi tidak dalam keadaan aktif. Sejak kasusnya mencuat, Syukur jarang menampakkan diri di gedung DPRD.

Dalam suatu kesempatan, Syukur sempat menyatakan akan menghormati proses hukum. HARI TRI WASONO.

Berita terkait

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

10 Februari 2021

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

6 Februari 2021

RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

30 Januari 2021

Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.

Baca Selengkapnya

Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

28 Januari 2021

Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.

Baca Selengkapnya

Sah, Argentina Legalkan Aborsi

31 Desember 2020

Sah, Argentina Legalkan Aborsi

Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.

Baca Selengkapnya

Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

12 Desember 2020

Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat

Baca Selengkapnya

Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

30 September 2020

Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

27 September 2020

Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.

Baca Selengkapnya

Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

26 September 2020

Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.

Baca Selengkapnya

Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

25 September 2020

Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.

Baca Selengkapnya