Di Pacitan, Pria Cabuli Wanita Pengendara Motor yang Lewat

Reporter

Editor

Senin, 4 Oktober 2010 18:28 WIB

TEMPO Interaktif, Pacitan -Seorang pria di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, memiliki kebiasaan aneh. Dia gemar membuntuti wanita pengendara motor yang lewat di jalan dan mencabulinya dengan memegang bagian sensitif tubuh korbannya.

Pria tersebut berinisial BP, 25 tahun, warga Desa/Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan. Perbuatan pelaku dilakukan malam hari di sepanjang jalan di Desa Semanten, Kecamatan Pacitan (kota) yang masuk kawasan Jalan Raya Pacitan-Ponorogo.

Setelah diselidiki masyarakat dan perangkat desa setempat, pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi dan ditangkap.

Jumlah wanita yang jadi korban tersangka sudah mencapai sembilan orang. “Awalnya kami menerima laporan warga terkait ulah pelaku. Kemudian saya bersama beberapa warga memantau gerak-geriknya,” kata Kepala Desa Semanten Muhaimin, Senin (4/10).

Setelah dikuntit dan dipancing dengan seorang wanita, pelaku melancarkan aksinya. “Kami sempat memancingnya dan terbukti saat seorang wanita lewat, dia memepet sepeda motor korban dan akan memegang tubuh korban,” jelasnya. Namun pelaku berhasil melarikan diri ketika tahu dibuntuti warga.

“Dia biasanya beraksi mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 21.30 WIB. Saat itu memang banyak wanita remaja khususnya mahasiswi yang pulang kuliah,” ujarnya. Warga akhirnya melaporkannya ke kepolisian dan tersangka akhirnya berhasil ditangkap.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Pacitan Ajun Komisaris Polisi Sukimin membenarkan kejadian yang dilakukan tersangka. Polisi menyatakan sementara sudah ada sembilan korban pencabulan yang dilakukan tersangka. Mereka semuanya perempuan dengan rentang usia 17-28 tahun.

“Menurut pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak Mei lalu. Hingga kini, baru dua korban yang melaporkan. Untuk korban lainnya akan kami identifikasi. Kemungkinan korban bertambah,,” ungkapnya.

“Tersangka tidak pilih-pilih, yang penting perempuan. Sebab ada korban yang juga ibu rumah tangga” imbuhnya. Polisi juga akan memeriksa kejiwaan pelaku yang diduga mengalami kelainan seks.


Saat dimintai keterangan, BP mengaku puas setelah menyentuh bagian tubuh vital korbannya. Dia mengaku selama ini kebutuhan biologisnya sudah terpenuhi. Ketika ditanya apakah sering melihat video porno, tersangka mengakuinya.

“Tapi saya tidak terangsang dan hanya pengen gitu saja (mencabuli tubuh korban),” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

ISHOMUDDIN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

8 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya