Buruh di Pamekasan Digaji di Bawah Upah Minimum  

Reporter

Editor

Selasa, 28 September 2010 03:51 WIB

TEMPO/M Taufiqurohman

TEMPO Interaktif, Pamekasan - Penerapan upah minimum kota sebesar Rp 900 ribu di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, masih sebatas angka. Banyak buruh di Pamekasan mendapat upah di bawah upah minimum. "Kami menemukan masih ada buruh masih berupah Rp 600 ribu dan Rp 700 ribu," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasan Khairul Kalam, Senin (27/9).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, pengawasan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap penerapan UMK sejak diberlakukan Januari lalu belum maksimal. Tidak satu pun perusahaan yang melanggar UMK ditindak atau diberi sanksi.

Kondisi inilah, kata dia, yang membuat DPRD Pamekasan meradang saat Dinas Tenaga Kerja setempat berencana mengajukan kenaikan upah minimum baru untuk 2011. "Kami menolak UMK dinaikkan lagi, yang ada saja tidak diterapkan," ujarnya.

Khairul menduga upah minimum Rp 900 ribu di Pamekasan yang tercatat sebagai upah terbesar di Pulau Madura tidak sesuai kemampuan perusahaan. Namun pemilik perusahaan malu mengakui ketidakmampuan itu, sehingga memilih mengiyakan saat pembahasan upah minimum dilakukan.

Data DPRD Pamekasan menyebutkan dari 300 lebih perusahaan yang beroperasi di Pamekasan, hanya ada empat perusahaan yang dianggap mampu membayar upah sesuai UMK, di antaranya PT Unicam dan PT Garam. "Selebihnya hanya perusahaan kelas menengah ke bawah," jelasnya.

Kepala Dinsosnaketrans Pamekasan Herman Priyanto mengakui banyak perusahaan yang tidak mematuhi UMK. Namun, lanjut dia, pihaknya kesulitan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan nakal karena buruhnya malah bungkam saat ditanya soal gaji mereka.

Herman menduga kondisi seperti itu terjadi karena ada tekanan dari perusahaan. "Kalau berdasarkan laporan perusahaan semua sudah dibayar sesuai UMK, tapi saya tidak yakin, kalau data itu dimanipulasi buruh bisa melaporkan ke kita," paparnya.

Meski DPRD Pamekasan menolak, Herman menambahkan, pihaknya tetap merencanakan kenaikan UMK pada 2011. Kenaikan UMK, kata dia, penting karena kebutuhan layak hidup di Pamekasan juga terus meningkat. "Kenaikan ini juga demi buruh," katanya. Namun dia belum mau mengungkapkan berapa besaran upah minimum yang baru tersebut.

MUSTHOFA BISRI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya