Balai Monitoring Surabaya Musnahkan Perangkat Siaran Tak Berizin  

Reporter

Editor

Senin, 27 September 2010 13:21 WIB

Pemusnahan perangkat telekomunikasi di Graha Postel Surabaya (27/9). TEMPO/Kukuh S. Wibowo
TEMPO Interaktif, SURABAYA - Petugas Balai Monitoring Spektrum Kelas II Surabaya memusnahkan 30 buah perangkat siaran tanpa ijin di halaman Graha Postel, Ketintang, Surabaya, Senin (27/9). Pemusnahan dilakukan secara simbolik dengan cara menghancurkan alat-alat siaran tersebut menggunakan palu besar.

Pemusnahan dilakukan bersama instansi lainnya, seperti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pengadilan Negeri Surabaya dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Piranti siaran yang dimusnahkan meliputi 10 buah alat komunikasi perorangan, dua perangkat radio AM rakitan serta 18 perangkat radio FM rakitan. Adapun perangkat siaran yang disita namun tidak dimusnahkan berjumlah 35 buah, yakni sembilan buah konsesi radio, 16 buah alat komunikasi perorangan, satu radio broacast AM rakitan, tiga radio FM rakitan dan enam unit wireless telepon.

Kepala Balai Monitoring Spektrum Kelas II Surabaya Purwoko menyatakan, perangkat siaran itu disita dari seluruh wilayah di Jawa Timur sejak era reformasi 1998 lalu. Selama ini mereka menggunakan frekuensi liar dan mengganggu frekuensi yang digunakan institusi lainnya.

Sebelum disita, kata Purwoko, sebenarnya mereka telah diberi waktu untuk mengurus ijin siaran. "Tapi mereka tidak mau mengurus ijin dengan dalih sekarang eranya bebas. Akhirnya alat-alatnya kami sita," ujar Purwoko.

Purwoko menambahkan, selama ini sering menerima komplain dari masyarakat karena penggunaan frekuensi liar itu menganggu siaran radio resmi. Selain itu, petugas bandar udara juga protes karena munculnya frekuensi liar itu sering mengganggu komunikasi antara pilot pesawat terbang dengan petugas bandara.

"Kami menegakkan aturan, karena penggunaan frekuensi tanpa ijin melanggar Pasal 58 Undang-Undang No. 46 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Pasal 39, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 3 KUHP," papar Purwoko.

Sebagian berkas penyidikan terhadap para tersangka penyalahguaan frekwensi, kata Purwoko, telah dilimpahkan ke kejaksaan. Oleh kejaksaan tiga diantaranya dinyatakan lengkap (P21) dan sisanya masih belum sempurna (P19). Bahkan ada terdakwa dalam kasus ini yang telah divonis 4 bulan penjara.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur Fajar Arifianto Isnugroho menambahkan, sebelumnya ada 400 lembaga penyiaran yang mengudara tanpa ijin. Tapi belakangan 300 di antaranya bersedia mengajukan ijin siaran. Adapun sisanya akan ditertibkan karena berpotensi menganggu. "Kami sedang mencari formulasi yang tepat untuk menertibkan siaran tanpa ijin itu, karena ada di antaranya yang dimiliki pondok pesantren," kata Fajar. KUKUH S WIBOWO.

Berita terkait

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

9 Agustus 2023

Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

Pemusnahan barang bukti putusan pidana yang dirampas negara itu dengan cara diblender, dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.

Baca Selengkapnya

Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

14 Juli 2023

Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

Bareskrim Polri menyebut pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD, Jakarta Pusat adalah bagian dari bentuk akuntabilitas dan implementasi UU Narkotika

Baca Selengkapnya

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

24 Mei 2023

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

Barang bukti ganja dan sabu senilai Rp 409 miliar itu berasal dari lima kasus penangkapan di Aceh, Kalimantan Timur hingga Bogor.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 650 Kilo Ganja dan 4,8 Kilo Sabu Sitaan

10 November 2022

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 650 Kilo Ganja dan 4,8 Kilo Sabu Sitaan

Kapolres Metro Jakpus mengatakan pengungkapan kasus peredaran ganja dan sabu ini telah menyelamatkan 1,3 juta jiwa calon pengguna narkoba.

Baca Selengkapnya

Barang Bukti Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Bagaimana KUHAP Mengatur Barang Bukti?

15 Oktober 2022

Barang Bukti Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Bagaimana KUHAP Mengatur Barang Bukti?

Barang bukti yang menjadi sitaan diduga diperdagangkan Irjen Teddy Minahasa. Begini KUHP mengatur soal barang bukti dalam berbagai kasus hukum.

Baca Selengkapnya

Koarmada I TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain Pakai Incinerator

2 Juni 2022

Koarmada I TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain Pakai Incinerator

Barang bukti kokain yang dimusnahkan Koarmada 1 TNI AL itu berasal dari temuan 4 plastik yang mengapung di perairan Selat Sunda pada 8 Mei 2022.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkoba

25 November 2021

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkoba

Fadil mengatakan pelaku tindak kriminal di Ibu Kota kerap beraksi bukan hanya atas dasar dorongan ekonomi, namun Juga untuk membeli narkoba.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara

3 November 2021

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara

Pemusnahan sejumlah barang bukti oleh kejaksaan ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Selengkapnya

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Operasi Nila Jaya, 265 Kilogram Ganja Dibakar

12 November 2020

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Operasi Nila Jaya, 265 Kilogram Ganja Dibakar

Operasi Nila Jaya 2020 bertujuan mengejar 57 target, yaitu 53 orang dan 4 tempat, namun pemberantasan peredaran narkoba ini hanya mencapai 79 persen.

Baca Selengkapnya