TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yang antara lain melibatkan bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Pelaksana tugas Jaksa Agung sementara, Darmono, mengatakan pemanggilan ulang Yusril sudah dijadwalkan.
Yusril menjadi tersangka kasus korupsi Sisminbakum, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 417 miliar. Ia balik menyerang Kejaksaan dengan mengajukan uji materi atas Undang-Undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.
Saat membacakan putusan, Rabu lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan penyidikan terhadap Yusril tetap bisa dilanjutkan. Alasannya, putusan Mahkamah tentang uji materi Undang-Undang Kejaksaan tak berhubungan langsung dengan kasus Yusril di Kejaksaan Agung.
Namun kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail, mengatakan Kejaksaan Agung sebaiknya menghentikan sementara kasus ini. Maqdir menyarankan agar Kejaksaan menunggu putusan Mahkamah Agung untuk kasus tiga tersangka lainnya, yakni Syamsuddin Manan Sinaga, Romli Atmasasmita, dan Zulkarnain Yunus. "Kalau ternyata para tersangka dinyatakan tidak bersalah, bagaimana? Dari perkara-perkara itu dapat diketahui keterlibatan Pak Yusril atau tidak," katanya tadi malam.
Meski demikian, Maqdir menyatakan kliennya akan hadir bila Kejaksaan ngotot memeriksa Yusril. Maqdir beralasan, sebelumnya Yusril tak bersedia hadir dalam pemeriksaan lantaran mempertanyakan keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
Menurut Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, Kejaksaan Agung tetap bisa melanjutkan penanganan semua perkara yang sedang berlangsung. "Penanganan kasus tetap bisa berjalan," katanya tadi malam.
Untuk itu, menurut Emerson, ada beberapa syarat yang patut diperhatikan oleh pelaksana tugas Jaksa Agung, antara lain tidak mengambil kebijakan strategis, seperti mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas suatu kasus. Contoh lainnya adalah melakukan mutasi dan penempatan pejabat kejaksaan.
Darmono diangkat sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung sementara menggantikan Hendarman Supandji. Jumat lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Hendarman.
Hingga kini, nama pengganti Hendarman masih digodok. Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan Presiden Yudhoyono masih meneliti latar belakang para calon.
Sejumlah nama beredar sebagai calon Jaksa Agung. Dari dalam Kejaksaan, nama yang disebut-sebut sebagai calon kuat antara lain Darmono dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy. Adapun kandidat dari luar di antaranya Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein dan pengacara Todung Mulya Lubis. Nama lainnya adalah dua calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.
MAHARDIKA SATRIA HADI | ISMA SAVITRI | MEUTIA RESTY | DEWI RINA