Patrialis Akbar: Saya Tidak Pernah Obral Remisi

Reporter

Editor

Jumat, 10 September 2010 22:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan dirinya tidak pernah mengobral pemberian remisi bagi narapidana yang ada di seluruh Indonesia.

Ia menilai munculnya berita yang menyatakan dirinya selama ini mudah memberikan remisi ke narapidana adalah anggapan keliru. "Itu saya mau klarifikasi dulu, siapa yang bilang saya mau obral remisi?" kata Patrialis ketika Tempo mengunjungi open house di kediamannya di kawasan Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).

Dalam acara tersebut Patrialis mengatakan pemberian remisi yang ia lakukan bukanlah aksi menebar kebaikan. Namun, remisi adalah pemberian hak orang secara tepat dan benar. "Jadi itu bukan obral. Nah ini yang harus dipahami," ucap dia.

Jadi jika ada orang yang menganggap dirinya mengobral remisi, kata Patrialis, tandanya orang itu tidak paham mengenai aturan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia justru memastikan akan terus memberikan remisi kepada setiap narapidana asalkan sesuai ketentuan. "Selama peraturan perundang-undangannya tidak berubah, saya pasti jalan terus."

Patrialis beralasan, remisi itu menjadi harapan setiap narapidana untuk berbuat baik selama menjalani masa hukuman. Setiap narapidana berusaha selalu berbuat baik tentu salah satunya lantaran ingin memperoleh remisi. "Coba kalau kita hapuskan adanya penilaian soal remisi itu, semua penjara bisa-bisa akan dibakar."

Menurutnya, upaya mempersulit pemberian remisi bahkan untuk para narapidana kasus kejahatan luar biasa --korupsi, narkoba, dan terorisme-- justru dapat membahayakan bagi keamanan dan kelangsungan proses pembinaan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan.

Ia membayangkan begitu hak narapidana tidak ia berikan pada waktunya, yang terjadi adalah pemberontakan besar-besaran di dalam penjara. Hal itu tentu menjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Bagi para pelaku tindak kejahatan korupsi, terorisme, dan narkoba, Patrialis mengatakan mereka sudah mendapatkan perlakuan khusus dalam hitungan pemberian remisi. Perlakuan tersebut membedakan narapidana umum dengan narapidana kasus kejahatan luar biasa.

Jika narapidana umum baru mendapat remisi seusai menjalani masa hukuman 6 bulan, maka pelaku tindak kejahatan luar biasa baru mendapat remisi setelah menjalani sepertiga masa hukuman mereka. "Itu kan ada perbedaannya juga."

Sejauh peraturan perundang-undangan tentang remisi belum diubah, lanjut Patrialis, maka dirinya akan mengikuti peraturan yang ada. Jika pemerintah menunda atau menahan pemberian remisi hanya karena menuruti permintaan orang, maka akibatnya bisa runyam. Pemerintah bisa dituntut, bahkan oleh HAM internasional.

Pemerintah harus memberikan hak orang, kecuali peraturan perundang-undangannya tidak mengizinkan demikian. "Maka lebih baik sekarang biarkanlah anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Saya berikan hak orang sesuai hukum daripada saya nanti dituntut," ujarnya.

Hari ini Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 42.823 orang narapidana. Angka tersebut mencapai lebih dari separuh jumlah seluruh narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan di 33 provinsi di Indonesia, yakni 82.123 orang. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono di Lembaga Pemasyarakatan Karawang, Jawa Barat.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

15 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

21 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

21 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya