Ratusan Kardus Petasan Kategori Bahan Peledak Diamankan
Jumat, 3 September 2010 12:54 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar - Kepolisian Sektor Panakkukang, Makassar mengamankan ratusan kardusberisi petasan dan kembang api berukuran 2-8 inci di depan Rumah Sakit Grestelina. Petasan tersebut berada di mobil boks. Petasan ukuran besar ini masuk kategori bahan peledak.
Awalnya polisi memperoleh informasi dari warga. Lalu polisi berpakaian preman bergerak ke lokasi RS Grestelina di Jalan Hertasning, menjelang dinihari tadi, Jumat (3/9).
“Masyarakat melaporkan sejumlah pedagang membunyikan petasan hingga mengeluarkan suara ledakan yang keras,” kata Kepala Polsek Panakkukang, Ajun Komisaris Wahyu Bram, Jumat (3/9) dini hari.
Pedagang dan mobil boks yang memuat barang impor dari Cina itu kemudian digiring ke Kantor Polsek Panakkukang di Jalan Pengayoman. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Wahyu, ditemukan sejumlah besar petasan berukuran besar yang masuk kategori bahan peladak.
Polisi juga menemukan kejanggalan pada surat izin perdagangan petasan dari Kepolisian Daerah Sulselbar, dan Mabes Polri. Surat izin itu diduga dipalsukan. Di surat izin tertera rekomendasi tertanggal 26 Juli, namun ditandatangani pada 14 Juli 2010.
Menurut dia, surat izin yang mengatasnamakan perusahaan mainan Sanrio sudah digandakan secara ilegal.
Karena perbuatannya, kata dia, pemiliknya akan dijerat Undang-Undang Darurat tentang bahan peladak. Mengenai dugaan pemalsuan surat izin perdagangan dari Polda dan Mabes Polri, juga akan diselidiki.
“Kami akan menyita dan memusnahkan seluruh petasan dan kembang api. Pemilik kendaraan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Pemilik kendaraan, Iwan membantah membawa barang ilegal. Dia mengaku hanya sebagai kurir untuk menjual barang dagang milik perusahaan tempatnya bekerja. Sementara soal surat izin, ia tidak tidak tahu menahu.
Semua barang dan surat izin diserahkan pimpinan perusahaan, tanpa memberikan penjelasan apapun. Dia kaget jika dianggap memperdagangkan petasan yang masuk kategori bahan peledak. “Barang ini bukan milik saya dan hanya disuruh menjual,” katanya. Saat ini Iwan mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawab perbuatannya.
SULFAEDAR PAY