Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Arif Haavas Oegroseno menjelaskan, sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional, landas kontinen suatu negara maksimal 200 mil dihitung dari garis pantai terluar. "Lebih dari itu bisa diklaim kalau bisa menunjukkan bukti adanya persamaan geografis," kata Arif di kantornya hari ini, Jumat 27 Agustus 2010.
Indonesia memiliki tiga wilayah perairan yang dapat diklaim: sepanjang sisi barat Pulau Sumatera, sepanjang sisi selatan Pulau Sumba, dan sepanjang sisi utara Pulau Irian.
"Kami sudah menyusun submisi dan mengajukan ke PBB sejak tahun 2008," ujar Arif. Selain Kementerian Luar Negeri, tim juga terdiri dari Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal), TNI AL, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Saat ini, wilayah perairan seluas 4.000 kilometer persegi di sepanjang sisi barat Pulau Sumatera telah diakui sebagai wilayah yurisdiksi Indonesia oleh tingkat subkomisi PBB, dan pembahasan di tingkat komisi akan dilakukan pekan depan. Arif sendiri meyakini apabila subkomisi sudah mengakui, komisi juga akan mengakuinya.
Arif memaparkan, wilayah yang luasnya kurang lebih sebesar Pulau Madura tersebut menyimpan potensi Polymetallic nodules, yaitu mineral yang berguna untuk kepentingan industri, salah satunya industri telepon genggam, serta permata. Tadinya, wilayah tersebut merupakan wilayah perairan internasional.
ADISTI DINI INDRESWARI