Kasus Playboy Indonesia, dari Terbit Hingga Tutup Kontroversial  

Reporter

Editor

Jumat, 27 Agustus 2010 10:55 WIB

Demo Playboy. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Playboy sebagai majalah dewasa yang terbit pertama kali pada 1953 di Amerika Serikat dengan foto-foto wanita bugilnya, kehadirannya di Tanah Air versi Indonesia sejak terbit perdana pada 7 April 2006 telah memunculkan kontroversi.

Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia Erwin Arnada saat peluncuran mengatakan, majalah Playboy Indonesia berbeda dari pendahulunya di mana isinya 70 persen adalah isi lokal.

Namun begitu, tetap saja majalah ini diasumsikan oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai majalah yang berisi pornografi meskipun isi majalah berlogo kelinci ini banyak berisi wawancara dengan sejumlah tokoh penting.

Kontroversi majalah ini di Indonesia terjadi bahkan sebelum penerbitan perdananya. Kontroversi tereksploitasi karena waktu penerbitannya bertepatan dengan maraknya pendapat pro dan kontra akan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

Berikut perjalanan kasus Playboy Indonesia sejak awal terbit hingga saat ini:

(1). 7 April 2006, saat Playboy terbit perdana, ormas Front Pembela Islam (FPI) langsung mendatangi kantor Playboy di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan berunjuk rasa dengan melakukan orasi, perusakan, dan pembakaran. Pemilik gedung kantor Playboy, AAF (Aceh Asean Fertilizer), protes atas kerusakan yang ditimbulkan FPI dan minta agar Playboy pindah. Akhirnya Playboy hengkang dan pindah ke perkantoran Fatmawati Mas Jakarta Selatan. Sebagai antisipasi untuk menghadapi demonstrasi dan perusakan, di sini kantor Playboy dijaga masyarakat Betawi sekitar.

(2). 29 Juni 2006, polisi menetapkan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada, dan model majalah ini, yaitu Kartika Oktavina Gunawan dan Andhara Early, sebagai tersangka terkait kasus pornografi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan beberapa minggu setelah penerbitan Playboy terkait demonstrasi yang mengarah kepada perusakan. Polisi memanggil Erwin Arnada. Setelah melalui pemeriksaan selama 6 jam, Erwin menyatakan penerbitan Playboy edisi kedua ditangguhkan. Andhara Early dan Kartika Oktavini Gunawan dilaporkan ke polisi atas dasar pornografi oleh Masyarakat Anti Pembajakan dan Pornografi Indonesia.

(3). 7 Juni 2006, Playboy Indonesia kembali terbit setelah tidak terbit untuk edisi Mei 2006 akibat kontroversi dan ancaman yang merebak. Kantor Playboy Indonesia pindah ke Bali setelah kantor di Jakarta beberapa kali dirusak oleh FPI dan ormas-ormas lain yang menolak kehadiran Playboy di Indonesia.

(4). Juli 2006, setelah terbitnya Playboy edisi ke-2 dan ke-3, Fla Priscilla dan Julie Estelle kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka. Edisi ketiga yang terbit awal Juli 2006 dilaporkan FPI pada 18 Juli 2006 ke kepolisian terkait foto-foto diri Julie Estelle. Penetapan tersangka itu terkait laporan Masyarakat Anti Pembajakan dan Pornografi Indonesia (MAPPI) dan FPI. Dalam laporan tersebut, ketiganya dianggap telah melanggar pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Susila. Majalah ini akhirnya tutup setelah menerbitkan edisi ketiga.

(5). 5 April 2007, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas terdakwa Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada dalam perkara kesusilaan.

(6). 6 April 2007, Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba’asyir mengecam keputusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan pimpinan redaksi majalah Playboy dari seluruh dakwaan.

(7). 12 April 2007, FPI bersama Forum Umat Islam melaporkan vonis bebas yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam memutus perkara kesusilaan dengan terdakwa Erwin Arnada ke Komisi Yudisial.

(8). 29 Juli 2009, putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung memenangkan FPI dalam kasus Playboy dengan menyatakan terdakwa Erwin Arnada selaku Pimpinan Redaksi Majalah Playboy Indonesia, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kesusilaan. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Erwin selama dua tahun penjara.

(9). 25 Agustus 2010, Ketua FPI Muhammad Rizieq Syihab memerintahkan anggotanya untuk mencari dan menangkap Erwin Arnada, mantan Pemimpin Redaksi Playboy. FPI menuntut Erwin Arnada segera menyerahkan diri menyusul putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak FPI.

(10). 26 Agustus 2010, Dewan Pers membela majalah Playboy. Putusan MA tersebut dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap pers. Menurut Dewan Pers masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Erwin atas putusan MA tersebut.



BASUKI RAHMAT l berbagai sumber

Berita terkait

Alasan Gerindra Dukung Revisi UU Kementerian

2 menit lalu

Alasan Gerindra Dukung Revisi UU Kementerian

Wacana 40 Kementerian oleh Prabowo sedang ramai dibahas, Gerindra pun mendukung

Baca Selengkapnya

Siswa SMK Lingga Kencana Depok Semula Ingin Acara Perpisahan Diadakan di Yogyakarta

10 menit lalu

Siswa SMK Lingga Kencana Depok Semula Ingin Acara Perpisahan Diadakan di Yogyakarta

Salah satu orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok mengungkap acara perpisahan semula ingin diadakan di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

12 menit lalu

Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

Sistem pemesanan online untuk jalur paling populer Gunung Fuji diumumkan pada Senin 13 Mei 2024 oleh otoritas Jepang

Baca Selengkapnya

Ketua Partai di Palestina Tewas dalam Serangan Israel di Kota Gaza

27 menit lalu

Ketua Partai di Palestina Tewas dalam Serangan Israel di Kota Gaza

Anggota politbiro Front Demokratik Palestina untuk Pembebasan Palestina (DFLP) dilaporkan tewas dalam serangan udara Israel di Kota Gaza.

Baca Selengkapnya

Cara Menangani Gejala PTSD yang kerap Dialami Setelah Mengalami Trauma

28 menit lalu

Cara Menangani Gejala PTSD yang kerap Dialami Setelah Mengalami Trauma

Seseorang akan berusaha sekeras mungkin untuk menghindari tempat, situasi, benda, dan orang yang mengingatkannya akan peristiwa trauma tersebut.

Baca Selengkapnya

Hujan Lebat Picu Banjir Lahar Hujan di Sumbar, BMKG: Berpotensi Sepekan ke Depan

31 menit lalu

Hujan Lebat Picu Banjir Lahar Hujan di Sumbar, BMKG: Berpotensi Sepekan ke Depan

Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi bakal terjadi hingga tanggal 22 Mei 2024 atau selama sepekan ke depan.

Baca Selengkapnya

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

33 menit lalu

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

Pensiunan Guru sekaligus nasabah Mekaar Cabang Blitar, Jawa Timur, Nanik Yuliati, mengaku usahanya terus berkembang sejak ia bergabung menjadi nasabah Mekaar tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Kekayaan Pendiri Google Mencapai Bilangan Kuadriliun, Berapa Triliun?

35 menit lalu

Kekayaan Pendiri Google Mencapai Bilangan Kuadriliun, Berapa Triliun?

Gabungan kekayaan pendiri Google Larry Page dan Sergey Brin mencapai kuadriliun. Berapa triliun banyaknya?

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Isyaratkan Belum Ada Momentum Tepat Pertemuan Megawati-Prabowo

36 menit lalu

Hasto PDIP Isyaratkan Belum Ada Momentum Tepat Pertemuan Megawati-Prabowo

Wacana pertemuan Prabowo-Megawati sudah dibicarakan sebelum lebaran Idulfitri pada 10 April 2024.

Baca Selengkapnya

Heboh Kasus Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta, Apakah PNS Tak Boleh Bisnis?

36 menit lalu

Heboh Kasus Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta, Apakah PNS Tak Boleh Bisnis?

Rahmady Effendy dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah dilaporkan seorang pengacara ke KPK karena diduga tidak laporkan harta kekayaannya

Baca Selengkapnya