Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat di Kantor Desa Dijadikan Tempat Berjudi
Senin, 23 Agustus 2010 19:57 WIB
Praktek perjudian tersebut digerebek polisi Minggu dini hari (22/8). Para pelaku adalah Titi, 52 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Purworejo, Kecamatan Senduro, serta Yasirin, 31 tahun, Edi Lasmono, 31 tahun, Mat Neri, 48 tahun, ketiganya warga Dusun Karangmulyo, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe. Mereka menggunakan ruangan BKPM (Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat) di Kantor Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, sebagai tempat perjudian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti seperangkat alat judi berupa kartu domino, serta uang tunai sebagai uang taruhan Rp 2 Juta.
Menurut Mochamad Sueb, kegiatan perjudian itu diduga dilakukan setiap hari. Bahkan makin gencar sejak awal bulan Ramadhan. Para penjudi leluasa menggunakan ruangan BKPM atas seijin seorang petugas penjaga kantor desa setelah mendapatkan imbalan uang dari para penjudi.
Mereka menggunakan ruang tersebut untuk mengelabui aparat kepolisian yang sedang meningkatkan pengamanan selama Ramadhan. Para penjudi berdalih melakukan judi sambil menunggu waktu sahur. Namun, warga yang mengetahui adanya kegiatan perjudian tersebut melaporkannya kepada polisi.
Sueb mengatakan para pelaku perjudian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. DAVID PRIYASIDHARTA.