Polda: Gus Dur Bisa Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 15 Miliar
Reporter
Editor
Jumat, 11 Juli 2003 15:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kemungkinan mantan presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur menjadi tersangka, menurut penyidik, tergantung pada keterangan Dodi Sumadi. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp 15 miliar yang dilaporkan oleh Tommy Soeharto. “Tapi Dodi Sumadinya saja belum bisa kita mintai keterangan karena masih tidak diketahui keberadaannya,” ujar Komisaris Polisi Aris Munandar, ketua Tim Penyidik Polda Metro Jaya kepada pers di Jakarta (5/1) pagi. Hingga saat ini, menurut Aris, Gus Dur belum dijadikan tersangka. Kendati demikian, Aris membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Gus Dur pada hari Senin (7/1) sebagai saksi. “Datang atau tidak kita belum tahu, lihat saja hari senin,” ujar dia. Termasuk juga Sinta Nuriyah, istri Gus Dur, dan putrinya Zanubah Chafsoh atau Yenny. Masing-masing akan diperiksa pada Selasa (8/1) dan Rabu (9/1) besok. Pemanggilan ketiganya diduga karena berkaitan dengan surat pernyataan yang ditujukan kepada Dodi Sumadi dan KH Sidiq. Dalam surat tersebut, seperti dituturkan Elza Syarif, pengacar Tommy, disebutkan keduanya adalah utusan Presiden (waktu itu) Abdurahman Wahid untuk mengurus masalah grasi. Karena adanya surat tersebut, pihak Tommy lalu menyetorkan dana sebesar Rp 15 miliar ke Yayasan Amal Puan Amal Hayati, pesantren yang dikelola KH Sidiq. Sedianya uang tersebut akan digunakan guna keperluan mengurus grasi Tommy ke Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Mahkamah Agung. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Berita terkait
Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar
4 menit lalu
Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar
Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.