Jaksa yang Ringankan Hukuman Pencabulan "Diistirahatkan"

Reporter

Editor

Kamis, 29 Juli 2010 16:01 WIB

TEMPO Interaktif, Madiun -Nuramin, jaksa di Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, yang diduga meringankan tuntutan dalam perkara pencabulan anak “diistirahatkan”.

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Isno Ihsan enggan memberikan keterangan banyak terkait perkara yang ditangani anak buahnya itu. “Langsung ke Kepala Seksi Pidana Umum saja konfirmasinya,” kata Isno kepada Tempo di Kantor Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, Kamis (29/7).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Madiun Mochamad Fauzan beralasan jaksa perempuan tersebut izin sakit. “Yang bersangkutan izin sakit dan sementara tidak menangani perkara. Perkara lain yang sedang ditanganinya bisa dialihkan ke jaksa lain,” katanya.

Mochamad bersikukuh bahwa dalam perkara pencabulan anak itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jaksa sudah mengkonstruksikan perbuatan sesuai fakta dan ternyata tidak sesuai dengan konstruksi elemen perbuatan pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU Perlindungan Anak, maka harus dikesampingkan,” tandasnya.

Menurutnya, perbuatan pencabulan oleh terdakwa tidak disertai dengan kekerasan, ancaman kekerasan, paksaan, tipu muslihat, kebohongan, dan bujukan seperti yang disyaratkan dalam pasal 82. “Meski dalam UU Perlindungan Anak juga mengatur pencabulan, tetap dilihat apakah perbuatannya memenuhi unsur dalam ketentuan yang diatur,” katanya.

Perkara pencabulan itu melibatkan terdakwa oknum guru olahraga sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan berinisial BD. Tindakan cabul itu dilakukan BD di Hotel Purbaya, Kota Madiun, terhadap muridnya sendiri berinisial WDM, 14 tahun. Peristiwa ini terjadi sekitar Agustus 2009 lalu. WDM waktu itu kelas VIII dan kini sudah pindah ke SMP lain.

Sejak ditangani Kepolisian Resor Kota Madiun, polisi menerapkan tiga pasal alternatif salah satunya pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.

Namun dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mengesampingkan pasal 82 UU Perlindungan Anak dan menggunakan pasal 290 dan 332 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya jauh lebih ringan.

Dalam tuntutan, jaksa hanya menggunakan pasal 332 KUHP dengan tuntutan pidana penjara hanya enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

5 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

28 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

31 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

37 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

42 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

49 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

55 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya