Tenaga Sukarelawan Puskesmas Tuntut Kejelasan Status

Reporter

Editor

Senin, 26 Juli 2010 19:42 WIB

TEMPO Interaktif, Blitar - Sedikitnya 127 tenaga sukarelawan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Blitar menuntut kejelasan status. Mereka berharap bisa direkrut menjadi tenaga honoror daerah yang mendapat gaji rutin dari pemerintah daerah.

Erwin Jatmiko, koordinator sukarelawan (sukwan) Puskesmas mengatakan ketidakjelasan status mereka sangat menghambat peluang menjadi pegawai negeri sipil. Tidak seperti layaknya tenaga honorer daerah atau honda, para tenaga sukwan ini tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Daerah. “Kami bekerja tanpa Surat Keputusan yang jelas,” kata Erwin usai menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar, Senin (26/7).

Hubungan industrial mereka selama ini hanya berdasarkan Surat Keptusan Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Bahkan surat tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau lampiran mendaftar menjadi pegawai negeri melalui jalur pemberkasan.

Menurut Erwin, rendahnya perhatian pemerintah kepada tenaga sukwan Puskesmas ini juga tampak dari rendahnya honor yang diterima. Sebab honor mereka hanya disisihkan dari anggaran Puskesmas masing-masing tanpa alokasi khusus dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. “Saat ini lebih dari 33 tenaga teknis Puskesmas yang mundur karena rendahnya honor,” kata Erwin.

Dia mencontohkan untuk tenaga sukwan yang memiliki masa pengabdian hingga 27 tahun hanya mendapat honor Rp 250.000 per bulan. Nilai itupun masih harus dipotong lima persen pajak penghasilan oleh pemerintah daerah. Meski sangat rendah, honor tersebut menurut Erwin sudah lebih bagus dibandingkan tahun 1998 silam yang hanya Rp 15.000 per bulan.

Ketua Komisi Kesehatan Ahmad Tamim mengaku siap memperjuangkan status mereka kepada pemerintah daerah. Menurut dia hak dan kewajiban tenaga sukwan ini sama dengan tenaga honorer yang digaji APBD. “Kami akan menuntut Bupati menyelesaikan tuntutan ini,” katanya.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

28 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

Temui Karyawati Korban Staycation, Wamenaker Minta Manajer Perusahaan Dipecat

11 Mei 2023

Temui Karyawati Korban Staycation, Wamenaker Minta Manajer Perusahaan Dipecat

Hal tersebut dikatakan Wamenaker Afriansyah Noor setelah menginspeksi PT Kao Indonesia ihwal kasus dugaan ajakan staycation kepada karyawatinya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: THR ASN dan Pensiunan Cair, Poin Outsourcing di UU Cipta Kerja

4 April 2023

Terkini Bisnis: THR ASN dan Pensiunan Cair, Poin Outsourcing di UU Cipta Kerja

Sri Mulyani Indrawati menyatakan tunjangan hari raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan cair pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Soal Outsourcing dalam UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Partai Buruh

4 April 2023

Soal Outsourcing dalam UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Partai Buruh

Said Iqbal menyebut ada 9 poin dalam UU Cipta Kerja yang tidak pro terhadap buruh salah satunya soal pengaturan outsourcing atau tenaga alih daya.

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi Besar-besaran Tolak Perpu Cipta Kerja Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?

6 Februari 2023

Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi Besar-besaran Tolak Perpu Cipta Kerja Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?

Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar unjuk rasa besar-besaran hari ini, Senin, 6 Februari 2023. Dalam tuntutannya, mereka menuntut DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja, mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, dan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Baca Selengkapnya

Simpatisan di Luar Kader Partai Buruh Dimungkinkan, Said Iqbal: Tapi Haram bagi Pengusaha yang...

15 Januari 2023

Simpatisan di Luar Kader Partai Buruh Dimungkinkan, Said Iqbal: Tapi Haram bagi Pengusaha yang...

Presiden Partai Buruh Said Iqbal membuka untuk para simpatisan masuk meskipun dari berasal darluar dari kader Partai Buruh. "Tapi ada aturan mainnya."

Baca Selengkapnya

Rakernas Partai Buruh Bahas Perpu Cipta Kerja: Negara Kok Jadi Agen Outsourcing?

15 Januari 2023

Rakernas Partai Buruh Bahas Perpu Cipta Kerja: Negara Kok Jadi Agen Outsourcing?

Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta ke semua kader dan simpatisan untuk melawan Perpu Cipta Kerja. Outsourcing salah satu yang dikritik keras.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Haji Amin Pamer Saldo Rp 500 T, Jokowi Hidupkan Outsourcing Lewat Perpu Cipta Kerja

15 Januari 2023

Terpopuler Sepekan: Haji Amin Pamer Saldo Rp 500 T, Jokowi Hidupkan Outsourcing Lewat Perpu Cipta Kerja

Berita bisnis terpopuler sepekan terakhir berawal dari ragam respons dari sejumlah pihak atas Haji Amin yang memamerkan saldo tabungan Rp 500 triliun.

Baca Selengkapnya

Suara Buruh dalam Demo 14 Januari: Tolak Rezim Upah Murah, Outsourcing hingga Aturan Baru Pesangon

15 Januari 2023

Suara Buruh dalam Demo 14 Januari: Tolak Rezim Upah Murah, Outsourcing hingga Aturan Baru Pesangon

Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat pekerja kemarin turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja. Ini suara mereka.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Aturan Baru Pesangon Buruh, Negara Agen Outsourcing

15 Januari 2023

Terpopuler Bisnis: Aturan Baru Pesangon Buruh, Negara Agen Outsourcing

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 14 Januari 2023 dimulai dengan alasan aturan baru tentang pesangon dianggap merugikan buruh.

Baca Selengkapnya