Izin Tebang Menteri Kehutanan Abaikan Pemerintah Daerah
Reporter
Editor
Kamis, 15 Juli 2010 11:43 WIB
Tempat penampungan sementara logging (kayu bulat gelondongan) dilihat dari udara di kawasan hutan Teluk Bintuni, Papua Barat.[TEMPO/ Arif Fadillah]
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dituding telah mengabaikan rekomendasi Dinas Kehutanan Propinsi Riau terhadap izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang diberikan ke PT. Riau Andalan Pulp and Paper.
"RKT 2010 untuk menebang hutan di Semenanjung Kampar bermasalah, tidak melalui prosedur yang sah," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Joko Arif ketika dihubungi Kamis (15/7)
Menurut dia, izin tersebut, telah mengabaikan rekomendasi Dinas Kehutanan Riau yang menyatakan kawasan hutan di Semenanjung Kampar tidak layak untuk eksploitasi lagi. "Tutupan lahannya tidak lagi 30 persen, sehingga secara UU Tata Ruang tidak memenuhi lagi," kata Joko.
Dinas Kehutanan, lanjut Joko, sudah mengajukan rekomendasi tentang larangan eksploitasi Semenanjung Kampar sejak 2009. Tapi zin tetap keluar dengan dalih Peraturan Menteri Kehutanan No.14 yang dibuat Menteri Kehutanan M.S Kaban. Peraturan itu membolehkan menteri memberikan izin tebang jika Dinas tidak bisa memberikan izin RKT. "Dan ini sayangnya digunakan juga oleh Menteri yang baru," ujarnya.
Padahal komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang moratorium lahan gambut sudah jelas, masuk dalam target penurunan emisi 26 persen di tahun 2010. "Tapi kini, menterinya, justru membuka izin di kawasan gambut Semenanjung Kampar," ujarnya.
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
5 hari lalu
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.