MA Tak Berencana Revisi Surat Pelantikan Advokat  

Reporter

Editor

Kamis, 15 Juli 2010 07:11 WIB

Ratusan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) berteriak setelah tuntutannya diterima Mahkamah Agung (MA), Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung mengaku belum berencana merevisi surat edaran yang menyebutkan bahwa pengacara anggota Kongres Advokat Indonesia bisa diambil sumpahnya oleh pengadilan tinggi. "Tidak ada, tidak ada pernyataan untuk merevisi itu," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, melalui telepon kemarin.

Permintaan revisi itu, menurut Hatta, memang diajukan oleh Kongres Advokat Indonesia saat menggelar unjuk rasa di Mahkamah Agung kemarin. Perwakilan dari KAI juga sempat bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa.

Menurut Hatta, Mahkamah Agung tetap berpegangan pada nota kesepahaman yang diteken KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu. Dalam nota tersebut, kedua organisasi yang berseteru menyatakan sepakat bergabung dalam wadah tunggal Peradi.

Kemarin sekitar seratus advokat yang bergabung dalam KAI berunjuk rasa di Mahkamah Agung. Mereka menuntut MA merevisi surat edaran agar anggota KAI bisa diambil sumpahnya oleh pengadilan tinggi.

Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan pimpinan KAI lainnya sempat berdialog selama empat jam dengan Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa. Menurut Wakil Presiden KAI Tommy Sihotang, MA akhirnya sepakat merevisi surat tersebut. Adapun Indra mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar jika Mahkamah mengingkari janjinya memenuhi tuntutan KAI.

Tommy menambahkan, dalam dialog itu Mahkamah telah memahami bahwa Peradi bukanlah wadah tunggal seperti tertuang dalam nota kesepahaman yang diteken pimpinan KAI dan Peradi bulan lalu. "Nama (wadah)-nya nanti akan diputuskan dalam musyawarah nasional bersama," katanya.

Sengketa berawal saat Majelis Kehormatan Peradi pada Mei 2008 memecat pengacara Todung Mulya Lubis. Pemecatan pengacara senior ini merupakan buntut dari pengaduan Hotman Paris Hutapea, yang menuduh Todung melanggar kode etik dan Undang-Undang Advokat karena memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara.

Pemecatan terhadap Todung mengundang perlawanan dari dalam tubuh Peradi sendiri. Wakil Ketua Umum Peradi saat itu, Indra Sahnun Lubis, meminta Todung tak mempedulikan hukuman itu. Alasan Indra, sebagai pengurus pusat, ia tidak pernah diajak membentuk majelis kehormatan. Bersama pengacara senior Adnan Buyung Nasution, Indra memotori berdirinya KAI, yang dideklarasikan 30 Mei 2008.

Perpecahan di tubuh organisasi pengacara tersebut membuat masalah kian rumit karena masing-masing melaksanakan ujian advokatnya sendiri. Mahkamah Agung sejak Mei 2009 memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi menyetop pengambilan sumpah advokat sampai Peradi dan KAI berdamai dan membentuk wadah tunggal.

Selepas penandatanganan nota kesepahaman KAI-Peradi bulan lalu, Mahkamah lalu melansir surat yang meminta Ketua Pengadilan Tinggi kembali mengambil sumpah advokat yang telah lulus ujian advokat Peradi.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

26 Februari 2021

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

Djoko Tjandra mengatakan tidak ada uang yang diperuntukkan untuk pejabat tinggi di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

25 Agustus 2020

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa di Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

1 Februari 2019

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

Kata Buni Yani, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

1 Februari 2019

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

Buni Yani mengatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

21 Februari 2017

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

21 Februari 2017

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapannya soal fatwa Mahkamah Agung terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

20 Februari 2017

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Menteri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung soal Ahok, tapi ia enggan mengungkapkan pertimbangan itu secara detail.

Baca Selengkapnya